33.1 C
Jakarta
Thursday, September 17, 2026
spot_img

KPK Ungkap Peran 8 Tersangka dalam Kasus Suap HGB Summarecon

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Delapan tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, hingga Direktur Utama Summarecon. KPK juga menyebut empat tersangka dari unsur swasta sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Adapun delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut, yakni:

  1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Adrianto bersama LEV diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.

Sementara itu, Sontang dan ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.

 

Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon

Taufik menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga sebagian tanah tersebut masih berkaitan dengan sengketa bersama pemilik atau ahli waris sebelumnya. Para pemilik awal tanah kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon.

Dalam proses tersebut, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon. Di sisi lain, gugatan di PTUN Bandung kemudian dicabut.

Setelah itu, menurut KPK, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi yang disebut sebagai perantara dari Summarecon dengan Erwin. Erwin disebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

KPK menyebut Erwin menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir HGB tanpa adanya arahan dari atasannya. Kondisi tersebut kemudian membuat pihak Summarecon melakukan pendekatan melalui Erwin.

 

Uang Rp1,5 Miliar untuk Pembukaan Blokir

KPK menduga pada awal Agustus 2026 Sontang melalui Erwin meminta uang Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

“SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,” jelas Taufik, dikutip pada Kamis, (17/9/2026).

Namun, pada saat itu pihak Andrianto hanya sanggup memberikan Rp 1,5 miliar. Sebab, Andrianto juga harus memberikan fee ke pihak broker lainnya.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto selaku Direktur Utama Summarecon diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.

Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang. Menurut konstruksi perkara KPK, uang tersebut diduga merupakan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” imbuhnya.

 

Erwin Diduga Jadi Penghubung

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin menempati posisi penting sebagai penghubung antara pihak swasta dan pejabat pertanahan.

Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi disebut mendekati Erwin untuk meminta bantuan berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Sementara itu, KPK menduga Erwin kemudian meneruskan sebagian uang kepada Sontang.

Selain perkara Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang dari pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.

KPK menduga PT Bela Parahyangan memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto, yang juga disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

 

Arif Diduga Berperan sebagai Pengepul Uang

KPK juga mengungkap adanya aliran uang yang melibatkan Arif Sugiyanto.

Dalam salah satu konstruksi perkara, KPK menduga terdapat penerimaan Rp8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang pada saat ditemukan masih tertulis nama Lampri pada bagian depannya.

Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif.

KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan berbagai layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.

KPK selanjutnya menduga uang yang dikumpulkan Arif diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang juga disebut sebagai pihak swasta dan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya.

 

KPK Dalami Alur Perintah

Setelah menetapkan delapan tersangka, KPK belum berhenti pada pihak-pihak yang telah dijerat. Penyidik masih mendalami alur perintah dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah sehingga rangkaian dugaan korupsi tersebut terjadi.

“Kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” ujar Budi.

Pendalaman ini berkaitan dengan keterangan bahwa Sontang baru bersedia membuka blokir HGB Summarecon apabila mendapatkan perintah dari atasan.

Sehingga hal ini lah yang ada didalami oleh KPK, siapa sosok yang memberikan alur perintah tersebut. KPK kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan pendekatan pihak Summarecon kepada Erwin.

“Nah itulah yang kemudian juga jadi basis mengapa PT Summarecon ini melakukan pendekatan kepada Saudara ERW (Erwin), yang diketahui merupakan orang kepercayaan Pak Menteri,” jelas Budi.

“Karena terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon, bahwa Saudara SON (Sontang) selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan bahwa akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon jika ada perintah dari atasan,” lanjut dia.

Pada akhirnya, Sontang membuka blokir lahan tersebut. KPK masih mendalami rangkaian proses pengurusan HGB serta dugaan pemberian dan penerimaan suap maupun gratifikasi yang melibatkan para tersangka

Selain menelusuri alur perintah, KPK akan mendalami aliran uang dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah uang yang diduga berkaitan dengan perkara hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah terungkap atau mengalir kepada pihak lainnya.

“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata dia.

Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Esok harinya KPK telah menetapakn delapan tersangka dalam kasus tersebut.

KPK juga turut menyita barang bukti senilai Rp106,3 miliar dari sejumlah titik seperti rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni, Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).

Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta, uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi sejumlah Rp8 juta, dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.

Adapun KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles