34.1 C
Jakarta
Friday, September 11, 2026
spot_img

KPU dan Bawaslu Kompak Minta Tambahan Anggaran 2027 untuk Persiapan Pemilu 2029

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sama-sama mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2027. Tambahan tersebut diperlukan untuk mendukung kegiatan kelembagaan sekaligus mempersiapkan tahapan awal Pemilu Serentak 2029.

Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp78,3 miliar, sedangkan Bawaslu mengusulkan tambahan yang jauh lebih besar, yakni Rp772,74 miliar.

Kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut menilai tambahan anggaran dibutuhkan untuk memastikan sejumlah kegiatan pada 2027 dapat berjalan, termasuk persiapan tahapan Pemilu 2029.

Dengan demikian, total tambahan anggaran yang diminta kedua lembaga tersebut sebesar Rp851,04 miliar.

KPU Ajukan Tambahan Rp78,3 Miliar

Sekretaris Jenderal KPU Suryadi mengatakan KPU saat ini telah memperoleh pagu anggaran 2027 sebesar Rp4,68 triliun. Anggaran tersebut terbagi dalam dua program utama.

Sebesar Rp3,253 triliun atau sekitar 69,48 persen dialokasikan untuk program dukungan manajemen. Sementara Rp1,429 triliun atau sekitar 30,52 persen dialokasikan untuk program penyelenggaraan pemilu.

“Bahwa kegiatan pada program penyelenggaraan pemilu seluruhnya adalah untuk kegiatan tahapan Pemilu 2029 di tahun 2027,” ujar Suryadi.

Suryadi menjelaskan, pagu program penyelenggaraan pemilu sebesar Rp1,429 triliun dialokasikan untuk enam kegiatan utama.

Anggaran terbesar di antaranya digunakan untuk pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu sebesar Rp464,37 miliar.

Kemudian, KPU mengalokasikan Rp339,96 miliar untuk perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

KPU juga mengalokasikan sekitar Rp187,5 miliar untuk pembentukan badan ad hoc serta Rp239,38 miliar untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Selanjutnya, sekitar Rp164,77 miliar dialokasikan untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.

Adapun pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mendapat alokasi sekitar Rp33,2 miliar.

Dengan demikian, sebagian besar kebutuhan tahapan awal Pemilu 2029 telah dimasukkan dalam pagu yang tersedia.

Adapun tambahan Rp78,3 miliar yang diminta KPU terutama dimaksudkan untuk menutup kebutuhan kegiatan yang belum terakomodasi.

Tambahan tersebut akan digunakan untuk 67 kegiatan dalam program dukungan manajemen dan lima kegiatan dalam program penyelenggaraan pemilu yang belum terakomodasi.

“Sehingga pada kesempatan ini kami mengusulkan untuk ada tambahan anggaran KPU di tahun 2027 untuk anggaran program penyelenggaraan Pemilu dan juga di program dukungan manajemen sebesar Rp78,3 miliar,” kata Suryadi dalam rapat.

Bawaslu Minta Tambahan Rp772,74 Miliar

Sementara itu, Bawaslu mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp772,74 miliar untuk tahun 2027.

Sekretaris Jenderal Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait mengatakan Bawaslu memperoleh pagu awal sebesar Rp3,749 triliun.

Pagu anggaran tersebut terbagi menjadi sekitar Rp2,570 triliun untuk program dukungan manajemen atau operasional dan Rp1,178 triliun untuk program penyelenggaraan pemilu yang masuk dalam prioritas nasional.

Menurut Ferdinand, anggaran prioritas nasional tersebut akan digunakan untuk mengawasi tahapan awal Pemilu 2029.

Pengawasan antara lain mencakup tahapan yang berkaitan dengan lembaga ad hoc dan pendaftaran peserta pemilu.

“Total Belanja Prioritas Nasional Tahapan Pemilu sebesar Rp1.178.660.000.000,” ujar Ferdinand.

Dari pagu program penyelenggaraan pemilu sebesar Rp 1,178 triliun, Bawaslu mengalokasikan Rp 428,21 miliar untuk perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Kemudian, Rp 124,4 miliar dialokasikan untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Bawaslu juga mengalokasikan Rp 402,56 miliar untuk pengawasan oleh lembaga ad hoc.

Selanjutnya, Bawaslu mengalokasikan Rp 108,04 miliar untuk pengawasan data pemilih.

Alokasi ini mencakup pengawasan pembentukan Pantarlih, pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih, serta penggunaan sistem informasi data pemilih.

Bawaslu juga mengalokasikan Rp 77,96 miliar untuk pengawasan penetapan kursi dan daerah pemilihan.

Sementara itu, pengawasan pencalonan presiden, DPR, DPD, dan DPRD mendapat alokasi Rp 37,45 miliar.

Namun, Bawaslu menilai masih terdapat kebutuhan yang belum tertampung dalam pagu awal. Karena itu, lembaga pengawas pemilu tersebut mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp772,74 miliar.

Ferdinand mengatakan Bawaslu telah menyampaikan usulan tambahan anggaran tersebut kepada pemerintah.

“Usulan anggaran Bawaslu untuk anggaran tambahan, kami mengusulkan sebesar Rp772,74 miliar, yang saat ini surat sudah diberikan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan menunggu persetujuan selanjutnya,” kata Ferdinand.

Dengan demikian, angka Rp772,74 miliar tersebut masih berstatus usulan dan belum menjadi tambahan anggaran yang telah disetujui.

Jika disetujui sepenuhnya, tambahan tersebut akan memperbesar ruang fiskal Bawaslu untuk melaksanakan berbagai kegiatan persiapan dan pengawasan tahapan Pemilu 2029.

“Sebelumnya kami garis bawahi, sama seperti disampaikan oleh kawan dari Sekjen KPU, bahwa untuk kegiatan tugas dan fungsi rutin Bawaslu sejauh ini belum dialokasikan. Tetapi nanti kami sampaikan bahwa sama seperti KPU, kami juga meminta tambahan anggaran,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles