PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat pemerintah dan pihak swasta dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto terjaring OTT yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin, (14/9/2026) malam. Namun, KPK belum membeberkan peran Adrianto dalam perkara tersebut.
“Benar,” kata Budi kepada media di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Secara keseluruhan, KPK menangkap 17 orang dalam operasi senyap ini. Selain bos Summarecon, daftar pihak yang dicokok KPK terbilang mentereng. Di antaranya Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang, Tardi; serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Tak hanya jajaran pejabat pertanahan, figur publik Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut terseret dan ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Dalam penyelidikan tertutup ini, Budi mengungkapkan, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” terang Budi.
Budi mengatakan, KPK akan mengusut pemilik 20 koper berisi uang tunai dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Meski demikian, KPK belum mengonfirmasi apakah koper tersebut sudah diakui sebagai milik dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
“Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut. Nantinya pasti akan didalami di tahap penyidikannya,” ujar Budi.
Berdasarkan informasi terbaru dari KPK pada pukul 17.57 WIB, proses pemeriksaan terhadap 17 orang yang terjaring OTT tersebut telah selesai dilakukan. dari ke 17 orang tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka pada kasus dugaan suap proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Berikut daftar nama-nama delapan tersangka tersebut:
- Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
- Politisi Golkar Fadh El Fouz
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi
- Eks Bupati Kebumen Arif Sugianto
- Muhammad Fakhry
- Erwin
- Rizal Pahlefi
- Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri.
Mereka langsung digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi Gedung Merah Putih. Tidak ada pernyataan yang mereka berikan kepada media.



