Petisi Brawijaya Media – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah menargetkan rumusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dapat diselesaikan pada bulan November mendatang. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (13/10).
“Sekarang masih di bulan Oktober. Kami targetkan sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kami akan keluar dengan rumusan,” ujar Yassierli.
Lebih lanjut Menaker Yassierli menjelaskan bahwa saat ini tim Kemnaker tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap penyesuaian UMP 2026. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pekerja, pengusaha, serta akademisi.
Sebagai Guru Besar dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yassierli menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan prinsip keadilan dalam merumuskan kebijakan upah minimum.
“Kami ingin UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja,” tambahnya.
Kemnaker juga memastikan bahwa proses perumusan UMP dilakukan secara tripartite. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan terhadap daya beli pekerja.
“Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini nanti adalah ada Dewan Pengupahan Nasional nanti juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) kemudian nanti akan memfasilitasi bagaimana kemudian kita ingin memastikan dialog sosial itu terjadi,” terangnya.
Lebih jauh, Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, penetapan UMP dilakukan paling lambat setiap tanggal 21 November. Oleh karena itu, penyusunan rumusan kenaikan UMP ditargetkan rampung sebelum tenggat tersebut agar dapat segera diumumkan dan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.