Petisi Brawijaya Media – Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menyatakan penolakan terhadap wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,5 persen yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa usulan buruh tetap berada pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.
“Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said, dalam konferensi pers daring yang digelar Senin, (13/10/2025).
Menurut Said, Airlangga menyampaikan angka 6,5 persen itu dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta. Saat itu, Airlangga menyebut kenaikan tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Belakangan diralat, katanya masih dalam proses perundingan. Saya justru percaya yang pertama. Enggak mungkin Pak Menko Airlangga berani ngomong di pertemuan besar seperti summit itu, lalu diralat hanya dalam pertemuan kecil,” kata Said.
Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama.
Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun. “Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya.
Said menambahkan, pemerintah seharusnya menggunakan formula yang berpihak kepada pekerja agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Mereka juga menolak sistem pengupahan yang tidak transparan dan menuntut reformasi kebijakan ketenagakerjaan, termasuk penghapusan sistem outsourcing dan revisi ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dalam hal ini, Said juga menegaskan bahwa pembahasan formula UMP tahun depan saat ini masih dalam proses pengumpulan data usulan di Dewan Pengupahan.
“Jadi ini diperlukan untuk meningkatkan daya beli, menaikkan konsumsi, nantinya akan membuat pertumbuhan ekonomi naik. Upah naik pada tingkat yang wajar, itu rumus formulasi tadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa Prabowo telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,5%.
“Dan untuk daya beli pekerja kenaikan Upah Minimum Provinsi pada tahun 2026 sudah ditetapkan bapak presiden 6,5%,” katanya.
Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa yang disampaikannya kenaikan UMP 2025.