25.4 C
Jakarta
Wednesday, October 22, 2025
spot_img

Lembaga Arbitrase JIAC Resmi Diluncurkan, Diharapkan Jadi Pusat Penyelesaian Sengketa Perdagangan dan Investasi

Petisi Brawijaya Media – Indonesia menandai langkah penting dalam dunia hukum dan bisnis internasional dengan secara resmi meluncurkan Jakarta International Arbitration Center (JIAC), sebuah lembaga arbitrase yang diharapkan menjadi pusat penyelesaian sengketa perdagangan dan investasi yang kredibel dan berkelas dunia.

Acara peresmian JIAC berlangsung di Auditorium Gedung M, Kampus 1 Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat pada Senin, 21 Oktober 2025 dan dihadiri berbagai tokoh dari kalangan hukum, pemerintahan, akademisi, dan dunia usaha.

Ketua Umum JIAC, Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menegaskan tentang pentingnya kehadiran lembaga arbitrase internasional di Indonesia. Sehingga, bisa memperkuat kemandirian hukum nasional dan memperkokoh posisi Indonesia di kancah perdagangan global.

“JIAC lahir dari kesadaran bahwa kemandirian hukum adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan nasional. Kita harus mampu menyelesaikan sengketa secara mandiri, adil, dan profesional di rumah sendiri,” ujar Chappy Hakim dalam sambutannya.

Selanjutnya, Dr. Ir. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, S.H., M.H., selaku Inisiator JIAC, menjelaskan latar belakang pendirian lembaga ini sebagai wadah penyelesaian sengketa yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan efisiensi.

“JIAC diharapkan menjadi rumah bagi penyelesaian sengketa perdagangan dan investasi yang berpihak pada keadilan dan kepastian hukum, sekaligus memperkuat reputasi Indonesia di mata dunia,” tutur Anita Kolopaking.

Sementara itu, Rektor Universitas Tarumanagara sekaligus Sekretaris Jenderal JIAC, Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. menyampaikan bahwa pembentukan JIAC merupakan bentuk kontribusi nyata dunia akademik dalam menjembatani teori hukum dengan praktik penyelesaian sengketa internasional.

“UNTAR berkomitmen untuk terus melahirkan inovasi kelembagaan yang relevan dengan kebutuhan zaman. JIAC adalah wujud nyata sinergi antara ilmu pengetahuan, etika, dan praktik hukum modern,” ungkap Prof. Amad Sudiro.

Dalam sambutan berikutnya, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Ketua Yayasan Tarumanagara sekaligus Ketua I JIAC, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mendukung keberlanjutan lembaga ini.

“JIAC merupakan wadah tempat penyelesaian sengketa perdagangan yang dimiliki oleh seluruh pelaku usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Kami berharap lembaga ini menjadi pusat rujukan arbitrase internasional yang berintegritas dan terpercaya di kawasan Asia Tenggara,” ujar Ariawan Gunadi.

Acara peluncuran juga diikuti Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tomy Andana. Kehadirannya dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap kehadiran lembaga arbitrase nasional ini.

Sejumlah tokoh lain yang hadir dalam peresmian JIAC yaitu Ketua Pengawas JIAC, Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) Sutiyoso; Hakim Agung Republik Indonesia Dr. Ibrahim, SH, LL.M dan Dr. H. Haswandi, SH, SE, MH; perwakilan dari Mahkamah Konstitusi; instansi pemerintah, pelaku-pelaku usaha, praktisi hukum, serta jajaran civitas akademika Universitas Tarumanagara.

JIAC merupakan lembaga arbitrase independen yang didirikan untuk menangani penyelesaian sengketa perdagangan, investasi, dan kontrak internasional melalui mekanisme arbitrase dan mediasi, yang memungkinkan para pihak menyelesaikan konflik secara efisien dan rahasia. Hal ini sangat relevan dalam konteks global di mana penyelesaian sengketa dagang dan investasi sering kali melibatkan yurisdiksi dan sistem hukum yang berbeda.

Dengan prinsip integritas, independensi, dan profesionalisme, JIAC berkomitmen menjadi lembaga arbitrase terpercaya di tingkat nasional maupun internasional, mendukung misi Indonesia menuju kemandirian hukum ekonomi dan keadilan global.

JIAC juga diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi dunia usaha dalam menghadapi tantangan hukum yang muncul dari perjanjian investasi bilateral dan perdagangan global.

Dengan peluncuran ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menjadi pemain utama dalam penyelesaian sengketa internasional. JIAC diharapkan mampu bersaing dengan lembaga arbitrase ternama seperti Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), serta menjadi pilihan utama bagi investor dan pelaku usaha di kawasan Asia Tenggara.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles