Petisi Brawijaya Media – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan rencana pengetatan sanksi terhadap pelaku impor ilegal pakaian bekas atau balpres. Selain hukuman penjara dan pemusnahan barang, Purbaya menegaskan akan menerapkan sanksi denda dan memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist).
Purbaya mengkritik mekanisme penindakan yang selama ini hanya berujung pada pemusnahan barang dan hukuman penjara. Ia menilai pendekatan tersebut tidak memberikan efek jera dan justru membebani negara.
Menurutnya diperlukan penegakan hukum yang juga memberikan sanksi finansial atau denda kepada pelaku. Purbaya menekankan bahwa negara harus tetap memperoleh restitusi dari pelanggaran yang terjadi, bukan hanya menanggung biaya.
“Selama ini pelaku impor ilegal masuk penjara, tapi saya tidak dapat duit, gak didenda. Saya rugi, sudah keluar biaya buat musnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang yang di penjara. Jadi sepertinya akan kita ubah, di mana kita bisa denda orang itu juga,” kata Menkeu Purbaya di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Purbaya menambahkan, perbaikan sistem pengawasan di Bea Cukai dan integrasi data nantinya akan memudahkan pemantauan masuknya balpres sehingga potensi masuknya barang semacam itu dapat dicegah lebih awal.
Ia juga menyatakan akan menyisir pihak-pihak yang terlibat dan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam atau blacklist agar tidak bisa lagi melakukan aktivitas impor.
“Saya juga baru tahu istilah balpres itu, impor barang-barang baju bekas. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, pelaku ilegalnya masuk penjara, tapi negara malah keluar biaya. Kalau dia yang pernah (impor) balpres saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi,” tegas Bendahara Negara ini.
Purbaya menyebut pemerintah sudah mengantongi daftar nama para pemain di sektor tersebut.
“Sepertinya mereka sudah tahu, kita sudah tahu pemain-pemainnya siapa saja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, tidak boleh impor lagi,” ungkap Purbaya.
Mengenai kekhawatiran dampak pelarangan impor pakaian bekas terhadap pasar tradisional seperti Pasar Senen, Purbaya memastikan keputusan tersebut tidak akan menyebabkan penutupan pasar, terutama Pasar Senen, karena ruang itu nantinya dapat diisi oleh produk-produk dalam negeri.
“Gini kan, lo pengin menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan, di sisi produksi di sini,” ucap Purbaya.
Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam regulasi yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Ketentuan ini juga memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Disisi lain, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu mengungkapkan balpres yang diselundupkan ke Indonesia ternyata berasal dari Malaysia.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, jalur penyelundupan pakaian bekas kerap memanfaatkan kedekatan geografis Indonesia dengan Malaysia, baik di perbatasan darat Kalimantan maupun jalur laut di Selat Malaka.
“Sebenarnya negara yang paling banyak ya seperti kita ketahui bahwa yang di Kalimantan itu kan berbatasan dengan Malaysia. Kemudian di perbatasan Selat Malaka juga dengan Malaysia. Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu ya dari Malaysia. Karena hampir seluruh balpres yang masuk itu selalu melalui dari Malaysia. Dan kadangkala ada juga yang dari negara-negara tetangga lainnya,” ujar Djaka di Pelabuhan Tanjung Priok, dikutip Rabu (22/10/2025).