24.3 C
Jakarta
Monday, February 23, 2026
spot_img

MA AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Trump Balik Pasang Tarif Global 15 Persen: Bagaimana Nasib RI? Ini Kata Pemerintah

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) mengguncang dunia perdagangan global setelah memutuskan bahwa sebagian besar kebijakan tarif dagang luas yang dikeluarkan Presiden Donald Trump tidak berdasar secara hukum. Keputusan ini membuka kembali ketidakpastian di pasar internasional dan memaksa Gedung Putih merespons kilat dengan kebijakan baru yang signifikan.

Putusan Mahkamah Agung: Batas Wewenang Presiden

Pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung AS dengan suara 6–3 menyatakan kebijakan tarif resiprokal presiden yang menargetkan hampir semua mitra dagang global telah melampaui kewenangan eksekutif.

Ketua MA AS John Roberts mengatakan Trump telah berlaku sewenang-wenang karena menerapkan tarif secara sepihak menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977. Padahal, berdasarkan penilaian MA, undang-undang tersebut tidak bisa diterapkan untuk mematok tarif.

“Presiden menegaskan kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif dengan jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas,” tulis Roberts dalam putusan yang didukung tiga hakim liberal dan dua hakim konservatif.

“Kami berpendapat bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif,” tambah Roberts, seperti dilansir NBC News.

Lembaga yudisial tertinggi itu mengatakan undang-undang darurat tersebut tidak memberi dasar bagi pemberlakuan tarif dagang secara menyeluruh, sehingga sebagian besar tarif yang diterapkan sejak awal 2025 dinyatakan batal.

Keputusan ini sekaligus menjadi kemenangan hukum bagi para penggugat termasuk kelompok bisnis dan pemerintah negara bagian yang menilai kebijakan tarif bersifat “tidak konstitusional”.

Dengan adanya pembatalan ini, perusahaan-perusahaan yang membayar tarif resiprokal Trump kemungkinan bisa meminta pengembalian dana dari Kementerian Keuangan AS.

Menurut laporan NBC News, ratusan perusahaan telah mengajukan ini, termasuk VOS Selections.

Namun, langkah MA juga menciptakan tantangan baru dalam lanskap hubungan dagang global.

Trump “Naikkan Tarik Ulur”: Dari 10% ke 15%

Tidak lama setelah keputusan MA, Presiden Trump mengambil langkah cepat. Setelah semula mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen untuk semua impor sebagai pengganti kebijakan yang dibatalkan, ia kemudian menaikkan lagi tarif tersebut menjadi 15 persen, memanfaatkan wewenang di bawah undang-undang perdagangan yang berbeda Trade Act tahun 1974, yaitu Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.

Bahkan Trump melontarkan kritik keras atas putusan MA itu, dengan menyebutnya “mengerikan” dan mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai “orang bodoh”.

Trump menyatakan tarif 15 persen adalah batas maksimum yang diizinkan hukum sambil menegaskan komitmennya untuk memperbaiki defisit perdagangan Amerika. Langkah ini berlaku sementara selama 150 hari, sebelum perlu persetujuan Kongres.

Kebijakan ini mengejutkan banyak pihak karena lahir sebagai respons politik kepada keputusan MA sekaligus sebagai sinyal kuat bahwa pemerintahan ingin tetap mempertahankan tekanan tarif terhadap mitra dagang.

Nasib Indonesia dalam Gelombang Kebijakan AS

Di hari MA AS membacakan putusan, pemerintah Indonesia dan AS menyepakati tarif impor untuk produk asal Indonesia menjadi sebesar 19 persen. Jumlah ini turun dari sebelumnya 32 persen.

Angka 19 persen ini berhasil didapat Republik Indonesia (RI) setelah berbulan-bulan negosiasi dengan AS melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perjanjian dagang baru yang sudah terjalin dengan AS, tak lama sebelum adanya putusan MA, akan berlaku dalam periode 60 setelah diteken. Dalam periode tersebut, proses konsultasi dan negosiasi akan tetap berjalan.

Adapun, Airlangga mengindikasikan bahwa tarif untuk Indonesia yang sebelumnya ditetapkan maksimal sebesar 19% bisa saja ikut turun mengikuti kebijakan AS yang baru.

“Kita punya waktu. Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,” katanya, dalam keterangan pers resmi di Washington DC, Sabtu (21/2/2026) waktu setempat. Ia didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Duta Besar Indonesia untuk AS Indroyono Soesilo.

Airlangga menjelaskan pihak Indonesia akan berupaya agar tarif 0% ke AS untuk sejumlah produk unggulan seperti komoditas-komoditas pertanian tetap berlaku meskin nantinya ada kebijakan baru dari Trump.

“Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” tuturnya.

Atas dasar itu, Airlangga yakin, Indonesia akan tetap diuntungkan oleh perkembangan terbaru pascaputusan Supreme Court alias Mahkamah Agung (MA) AS ini.

”Jadi, kita memang ada yang dikenai 10 persen (kini menjadi 15 persen), tetapi ini sedang kita bicarakan dengan AS, bahwa yang sudah 0 persen tetap 0 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya tidak terlalu kaget dengan hasil putusan MA AS karena sudah melihat adanya potensi tersebut beberapa waktu terakhir.

”Keputusan (bahwa Trump akan menerapkan tarif 10 persen dan naik menjadi 15 persen) ini kita tidak tahu. Namun, kemungkinan terkait adanya pembatalan (oleh Supreme Court), itu agak kelihatan sedikit,” lanjutnya.

Menurut dia, Indonesia sudah mempertimbangkan skenario putusan Supreme Court tersebut saat sepakat menandatangani perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Trump.

”Skenario putusan MA AS ini sudah dibahas dengan USTR (United States Trade Representative) sebelum kita teken,” ucap Airlangga.

Presiden Prabowo Subianto pun telah meminta kepada semua kementerian/lembaga untuk mempelajari segala risiko yang mungkin timbul dari perkembangan terbaru tarif resiprokal ini.

”Indonesia siap dengan berbagai skenario,” katanya.

Saat Airlangga menyampaikan pernyataan pers tersebut, tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Trump masih 10 persen terhadap semua negara di dunia. Tidak lama kemudian, Trump berubah pikiran lagi dan menaikkan tarif tersebut menjadi 15 persen.

Adapun dalam kesepakatan tarif resiprokal perdagangan kedua negara, yang telah ditanda tangani pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat, yakni produk AS akan masuk Indonesia tanpa bea, sedangkan produk Indonesia dikenai bea 19 persen kecuali 1.819 produk mulai komponen elektronik, sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet. Produk tekstil Indonesia juga mendapatkan tarif nol persen untuk kuota tertentu.

Senada, Teddy Indra Wijaya menambahkan, pemerintah siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi ke depan.

”Tentu dari 19 persen menjadi 10 persen (kini 15 persen) secara hitung-hitungan lebih baik. Intinya, Indonesia siap dengan segala kemungkinan. Kita sudah sedia payung sebelum hujan,” ujarnya.

Kesepakatan tarif resiprokal 19 persen yang disepakati dalam perjanjian ART antara Indonesia dan AS juga belum resmi berlaku. Hasil perjanjian ART belum bisa diimplementasikan jika kedua negara belum selesai memprosesnya dengan parlemen masing-masing. Indonesia belum berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sementara AS belum membahasnya dengan Kongres atau Senat.

”Artinya, terhadap perjanjian ini, kita juga masih perlu proses ratifikasi sehingga perjanjian ini belum langsung berlaku. Sementara AS juga dengan prosesnya masih berpolemik secara hukum,” kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto saat dihubungi terpisah.

Pemerintah juga memberikan klarifikasi terhadap beberapa isu sensitif yang berkembang di masyarakat:

Kedaulatan Data: Transfer data tetap tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan hanya untuk kepentingan operasional bisnis digital.

Sertifikasi Halal: Tetap wajib bagi produk makanan dan minuman. Kerja sama MRA dengan lembaga halal di AS akan mempercepat pengakuan label tanpa menghilangkan esensi perlindungan konsumen.

Nasib UMKM: Produk AS yang masuk sebagian besar adalah barang modal dan bahan baku yang justru dibutuhkan industri lokal untuk menekan biaya produksi agar lebih kompetitif.

Isu Pakaian Bekas: Pemerintah membantah melegalkan impor pakaian bekas (thrifting). Yang diizinkan hanyalah kain perca yang sudah dihancurkan (shredded worn clothing) sebagai bahan baku industri benang daur ulang.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles