Lapor Polisi 21 Januari 2026 Sampai Sekarang Lom Ada Hasil, Kemana Polisi?
PETISI BRAWIJAYA MEDIA , JAKARTA — Korban penganiayaan Sulistia Tri Handayani yang beralamat di Jln Rawa Jaya Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur merasa kecewa atas laporannya tangal 21 Januari 2026 lalu di Polsek Duren Sawit JakrtaTimur sampai saat ini Senin (4/5/26) sore belum ada tindaklanjut.
Dalam laporannya bernomor: LP.B/0061/I/2026/SPKT/Sek.DSW/Res.JT/PMJ pada tanggal 21 Januari 2026 yang melaporkan tentang pengeroyokan dan penganiayaan Pasal 262 KUHP Jo 466 KUHP.
Korban Sulistia Tri Handayani yang biasa dipanggil Sulistia dalam laporannya menjelaskan telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan atas dirinya yang dilakukan oleh sepasang suami istri yaitu Kus Endang dan Rapli.
Korban Sulistia menjelaskan kejadian itu pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 wib, di TPU Pondok Kelapa, Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.
Akibat terjadi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, korban Sulistia mengalami Luka memar dan Nyeri di sekitar mata sebelah kiri, Kepala Belakang, Telinga kiri, Bahu sebelah kiri.
Sulistia yang melapor Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 16.30 wib itu, langsung disuruh oleh penyidik Aipda Jendri Udanson untuk membuatkan Visum Et Repeertum (Berita Acara Singkat) dari Rumah Sakit Harum Kalimalang.
Sulistia menjelaskan dirinya heran mengapa hasil Visum Et Reepertum itu bisa diketahuinya setelah sebulan.
Dalam laporannya Sulistia menjelaskan kronologi kejadian yang ia alami, yaitu pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 wib, berawal Sulistia duduk di warung dalam TPU Pondok Kelapa bersama teman-temannya, tiba-tiba dia didatangi oleh seorang laki-laki tak dikenal dan bertanya kepadanya dan kepada temannya perihal makam orang tuanya dan diberitahu oleh temannya.
Selanjutnya Sulistia ditanya oleh temannya perihal orang tersebut dan dijawab oleh Sulistia ‘Orang Sperapat Kurang Segenggam’ dan ucapan Sulistia didengar oleh Kus Endang (Pelaku) yang sedang berjalan pulang di belakang orang yang bertanya tadi.
Kurang lebih 5 menit Pelaku dan istrinya mendatangi korban (Sulistia) yang masih duduk di warung dan bertanya perihal kata-kata yang diucapkan oleh korban Sulistia.
Merasa Pelaku tidak terima ucapan korban Sulistia, selanjutnya Pelaku bersama istrinya memukul Sulistia hingga dipisahkan oleh warga sekitar lalu pelaku bersama istrinya meninggalkan Sulistia.
Sulistia sebagai korban pelapor juga sangat heran mengapa sampai saat dia sebagai pelapor belum mendapatkan kertas fisik bukti bahwa dia telah membuat laporan resmi kepada Polisi. ‘Untung saya ada inisiatif untuk memfoto bukti laporan saya,” jelas Sulistia Senin (4/5/26) saat dikonfirmasi sambil menunjukkan bukti laporan dan gambar bekas dipukuli di HP.
Sulistia menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi apa yang dimintakan oleh penyidik Jendri Udanson seperti disuruh melengkapi saksi-saksi yang mengetahui dan hadir pada saat kejadian.
Korban Sulistia juga menceritakan bahwa ia disuruh oleh Binmas Kelurahan Pondok Kopi Aipda Simanungkalit untuk memberikan uang kepada Polsek Duren Sawit agar perkaranya cepat ditangani.
“Kalau tidak diberikan uang kepada Polsek Duren Sawit, maka perkaranya tidak akan ditindak lanjuti,” jelas Sulistia mengeluh menirukan ucapan Binmas Simanugkalit.
“Benar apa yang disampaikan Binmas Simanungkali, kalau tidak diberikan uang kepada Polisi, maka laporannya tidak akan diproses. Dari mana saya ada uang dan saya ini kan korban yang dianiaya,” jelas Sulistia mengeluh.
Sulistia juga pernah menanyakan Jendri lewat HP tentang bagaimana perkembangan laporannya. “Maaf ya bu, kami sedang sibuk mengembangkan kasus Narkoba,” jelas Sulistia menirukan ucapan Jendri. “Wajarlah penyidik Jendri mengutamakan kasus Narkoba, karena kasus Narkoba banyak uangnya,” jelas Sulistia pasrah.
Saat wartawan berusaha mendatangi Polsek Duren Sawit untuk konfirmasi perihal lambatnya penanganan perkara yang dialami korban Sulistia, selalu belum bisa karena Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno,S.H.,M.H.,M.Si, tidak berada ditempat, demikian penjelasan piket jaga didepan.
Saat didatangi kembali Senin (4/5/26), piket jaga di depan mengatakan Kapolsek ada diruangannya dan menyarankan agar melapor dulu di bagian Bisum.
Setelah mendapatkan ijin dari Bagian Bisum dan menyuruh langsung ke ruangan Kapolsek lantai 2, wartawan mengetok berkali-kali tetapi tidak ada suara.
Setelah membuka pintu dan melihat kedalam, ternyata Kapolsek tidak berada didalam, tetapi terlihat ada baju seragam lengkap beserta tanda pangkat.
Setelah menunggu beberapa menit didepan pintu, Kapolsek yang ditunggu-tunggu tidak kelihatan, akhirnya wartawan turun dan melaporkan kembali kepada Bisum, dan mendapat jawaban tadi ada kok.
Demikian juga penyidik Aipda Jendri Udanso sudah 3 kali didatangi selalu tidak berada ditempat karena lepas piket, demikian penjelasan dari piket jaga didepan. Wartawan sudah menghubungi ke HP-nya pak Jendri Udanso, tapi tidak diangkat dan WA juga tidak dibalas.
Akhirnya Senin (4/5/26) sore setelah berkali-kali dihubungi ke HP-nya, baru berhasil bicara langsung dan mengatakan dia lepas jaga dan masuk dinas kembali hari Rabu (6/5/26).
Saat dikonfirmasi perihal lambatnya penanganan perkara nomor LP.B/0061/I/2026/SPKT/Sek.DSW/Res.JT/PMJ tangal 21 Januari 2026 atas nama pelapor Sulistia Try Handayani, Jendri Udanso menjelaskan bahwa pihaknya tetap menindak lanjuti perihal laporan Sulistia Try Handayani.
“Kami telah memanggil terlapor Kus Endang dan Rapli beserta 2 saksi yang diajukan oleh Sulistia sebagai pelapor.
Kami mau memanggil lagi terlapor untuk memintai keterangan tambahan, tetapi terlapor masih dikampungnya,” jelas Jendri dan mengatakan akan memanggil kembali karena mendengar terlapor sudah pulang dari kampung.
Jendri menambahkan, pihaknya masih butuh saksi tambahan untuk menguatkan laporan korban, karena saksi yang diajukan sudah diperiksa, tetapi saksi yang satu itu sudah tua dan tidak bisa baca-tulis.
“Bagaimana nanti di persidangan jika saksi yang diajukan tidak bisa baca dan tulis, tentu nanti akan ditolak oleh hakim,” jelas Jendri dan menambahkan agar pihak korban pelapor mengajukan saksi minimal 2 orang lagi. (Rus).



