30.2 C
Jakarta
Wednesday, May 13, 2026
spot_img

Menteri Yusril Sebut Pemerintah Buka Peluang Ambil Alih Revisi UU Pemilu

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah membuka peluang untuk melakukan negosiasi ulang terkait siapa yang akan menjadi pengusul revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu), di tengah mandeknya pembahasan rancangan beleid tersebut di DPR RI.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa opsi tersebut dapat ditempuh apabila proses penyusunan RUU Pemilu di parlemen tidak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kalau misalnya sampai dua setengah tahun belum selesai juga, enggak ada salahnya diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan RUU,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut Yusril, sejak awal pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa inisiatif penyusunan revisi UU Pemilu berada di tangan DPR. Karena itu, posisi pemerintah hingga kini masih menunggu draf yang tengah disiapkan oleh parlemen.

Namun demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih inisiatif jika pembahasan terus mengalami kebuntuan.

“Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril.

Namun bila nantinya pemerintah diminta mengambil alih, kata Yusril, maka pemerintah harus mulai menyusun sendiri rancangan undang-undang tersebut dari awal.

“Kalau itu harus diserahkan kepada pemerintah, pemerintah harus menyiapkan draft undang-undang pemilu itu sendiri,” pungkas Yusril.

Diberitakan sebelumnya, proses RUU Pemilu di DPR hingga kini belum juga bergerak ke tahap pembahasan formal.

Mandeknya pembahasan RUU Pemilu di DPR disebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari belum rampungnya draf hingga tarik-menarik kepentingan politik antarpartai disebut menjadi penyebab mandeknya pembahasan beleid tersebut. Kondisi inilah yang diduga membuat pembahasan belum memasuki tahap formal di parlemen.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebelumnya menyampaikan bahwa komunikasi politik terkait revisi UU Pemilu masih terus berjalan, meskipun belum dilakukan secara resmi dalam forum pembahasan legislasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta semua pihak bersabar dan tidak terburu-buru dalam membahas revisi UU tersebut. Ia menilai kehati-hatian diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak kembali diuji atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai revisi UU Pemilu merupakan langkah penting untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia secara menyeluruh. Pemerintah sendiri menargetkan revisi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 2,5 tahun masa pemerintahan berjalan, agar tidak mengganggu tahapan Pemilu berikutnya.

Dengan dibukanya peluang negosiasi ini, arah pembahasan revisi UU Pemilu masih sangat dinamis. Keputusan mengenai siapa pengusul utama apakah tetap DPR atau beralih ke pemerintah akan sangat menentukan kecepatan dan substansi regulasi yang akan menjadi fondasi demokrasi Indonesia ke depan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles