30.2 C
Jakarta
Wednesday, May 13, 2026
spot_img

Kepala BGN Klarifikasi Soal 1.720 Dapur MBG Tetap Dapat Insentif Rp 6 Juta Per Hari, Meski Kena Suspend

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait polemik pemberian insentif kepada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berstatus suspend atau dihentikan sementara.

Ia menegaskan, tidak semua dapur yang terkena penghentian operasional otomatis kehilangan hak insentif, karena hal tersebut bergantung pada penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Penjelasan ini muncul setelah pernyataan sebelumnya menuai kritik publik, lantaran disebut-sebut dapur yang bermasalah tetap menerima insentif hingga Rp6 juta per hari.

Dia berdalih insentif itu diberikan karena SPPG tetap melakukan kegiatan termasuk memberikan pelatihan kepada karyawan sampai operasional kembali aktif.

Namun dalam keterangan terbarunya, Dadan menjelaskan bahwa skema insentif memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah faktor penyebab terjadinya penghentian operasional atau kejadian luar biasa (KLB).

“Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif. Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku,” ujar Dadan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu., (29/4/2026).

BGN juga mengelompokkan status suspend dalam beberapa kategori. Pertama, kejadian menonjol yang bukan disebabkan kelalaian tetap berhak atas insentif.

Kedua, kejadian akibat kelalaian tidak mendapatkan insentif. Ketiga, pelanggaran ringan yang memerlukan perbaikan minor masih bisa mendapatkan insentif.

Sementara keempat, pelanggaran berat yang membutuhkan perbaikan mayor tidak berhak menerima insentif.

Menurutnya, suspend mayor tersebut merujuk pada kondisi di mana SPPG memerlukan banyak perbaikan mendasar yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat, contohnya seperti memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional.

“Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik karena perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan,” tambahnya.

Selain itu, insentif juga tidak akan diberikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen.

Berdasarkan data hingga April 2026 menunjukkan dari 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 masuk dalam kategori mayor dan tidak mendapat insentif.

Melalui penjelasan ini, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pemberian insentif secara utuh dan tidak ada multitafsir di lapangan terkait mekanisme insentif, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional yang baik di setiap SPPG.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles