27.1 C
Jakarta
Wednesday, May 6, 2026
spot_img

Viral! 53 Anak Jadi Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, 13 Pelaku Ditangkap Polisi

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta menggemparkan publik setelah terungkap puluhan balita menjadi korban perlakuan tidak manusiawi.

Kronologi Kejadian

Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha, Yogyakarta, bermula dari adanya laporan mantan karyawan yayasan itu ke Polresta Yogyakarta yang merasa tindakan para pengasuhan kepada anak-anak tidak manusiawi.

Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti oleh polisi yang menggerebek lokasi tempat penitipan anak itu di Kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/04). Dari hasil penyelidikan, sebanyak 53 anak teridentifikasi mengalami kekerasan fisik dari total 103 anak yang terdaftar di tempat tersebut.

Tim Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, dipimpin Kompol Riski Adrian, menyatakan bahwa saat penggerebekan petugas menemukan sejumlah anak dalam keadaan terikat pada tangan maupun kaki.

Beberapa korban menunjukkan luka lebam, memar, dan cedera lain yang konsisten dengan perlakuan tidak manusiawi.

“Kami menyaksikan langsung anak‑anak diperlakukan dengan cara yang melanggar hak dasar mereka. Karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang bisa saya jelaskan,” tegas Adrian.

Tak cuma itu, anak-anak itu ditempatkan di ruangan yang sangat sempit.

“Ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” katanya dan menambahkan anak-anak tersebut diduga mengalami penelantaran ekstrem dan dibiarkan begitu saja meski dalam kondisi sakit.

Mayoritas korban, tambahnya, berada pada rentang usia di bawah 2 tahun, bahkan ada yang masih berusia 0 hingga 3 bulan.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengamankan sekitar 30 saksi dan pelaku untuk pemeriksaan mendalam, mencakup pengasuh, staf administrasi, hingga pejabat yayasan yang mengelola daycare.

13 Tersangka Diamankan Polisi

Sementara Pada Minggu (26/04), Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar di Polresta Jogja.

“Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara,” kata Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia, dikutip pada Senin, (27/4/2026).

Adapun 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76 a Jo Pasal 77, atau Pasal 76 b Jo Pasal 77 b, atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pasalnya terkait tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak,” kata Kapolresta.

Setelah penetapan 13 tersangka, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyidikan lanjutan, termasuk pengumpulan bukti forensik dari luka korban dan pemeriksaan saksi.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa jajaran kepolisian masih terus bergerak melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mereka yang diamankan di lokasi saat penggerebekan.

“Dari 13 tersangka itu ada kepala sekolah dan kepala yayasan, termasuk pihak-pihak yang berada di lokasi pada saat itu. Saat ini proses pemeriksaan maraton masih berlangsung dan jumlah tersangka ini bisa berkembang lagi, tergantung pada hasil pengembangan serta keterangan tambahan dari mereka yang saat ini sudah diamankan,” ujar Kombes Pol. Ihsan.

Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan diperkirakan akan berkoordinasi untuk menilai kembali standar operasional daycare di seluruh wilayah Indonesia.

Para korban kini berada di bawah pengawasan tim medis dan psikolog. Upaya rehabilitasi meliputi perawatan fisik, konseling trauma, serta program reintegrasi ke lingkungan sosial yang aman.

Kesaksian Orang Tua Korban

Kesaksian orang tua korban juga semakin memperkuat dugaan kekerasan sistematis di daycare tersebut. Salah satu orang tua mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui tindakan kekerasan di Little Aresha, tempat dia menitipkan dua anaknya, pada Jumat lalu.

Waktu itu, dia mengaku tidak tahu ada penggerebekan polisi. Sampai seorang temannya memberikan kabar lewat sambungan telepon.

“Saya ditelepon, kata teman saya, ‘Tolong segera jemput adik dari penitipan’,” ucapnya menirukan perkataan temannya.

“Saya balik tanya, ‘Kenapa, kenapa?’. Dijawab, ‘Pokoknya segera ke sini, sudah banyak polisi, banyak aparat menggerebek’.”

“Kami lalu diperlihatkan video pada saat penggerebekan, ternyata anak-anak diikat (kaki dan tangan), tidak pakai baju dan hanya pakai popok,” ungkap Noorman.

Ia mengungkapkan pertama kali menitipkan anaknya ke Little Aresha pada 2022, ketika putrinya baru berumur 2 tahun. Setelah itu, anak keduanya yang laki-laki, juga ia titipkan di tempat yang sama pada 2024, saat usianya masih 3 bulan.

Itu artinya, sudah hampir empat tahun, Noorman memercayakan kedua anaknya kepada pihak daycare.

Noorman dan istri yang sama-sama bekerja, memilih Little Aresha karena lokasinya tidak jauh dari rumah mereka tanpa mengecek lebih dulu perizinannya.

Selain itu, Noorman menilai fasilitas yang disediakan cukup mendukung untuk tumbuh kembang anak.

“Fasilitas-fasilitas yang ditawarkan mulai dari kamar ber-AC, kemudian tempat tidur, ada fasilitas makan siang, ada beberapa aktivitas permainan juga. Makanya, kami tergiur karena jujur saja branding-nya di Little Aresha itu sangat bagus,” ujarnya.

Pada 2022, biaya untuk penitipan anaknya sebesar Rp900.000 per bulan. Tapi, mulai tahun ini naik menjadi Rp1 juta.

Noorman juga bercerita, setiap pagi selalu membawakan bekal makanan sehat untuk kedua buah hatinya. Setiap hari pula, sambungnya, pengasuh selalu memberikan laporan kalau bekal mereka habis dimakan.

Tapi, kenyataannya, berat badan sang anak tidak mengalami perkembangan hingga berusia 2,5 tahun. Hampir setiap bulan, anaknya juga mengeluh sakit dan diperiksa ke dokter.

Hasil pemeriksaan dokter yang terakhir menyebutkan anaknya mengidap pneumonia atau infeksi akut pada paru-paru. Mulanya, ia tak menaruh curiga adanya tindakan buruk dari pihak daycare dan menduga anaknya tertular dari anak lain di sana.

“Tapi kok tiap hari, tiap hari, tiap hari dan sampai rumah itu kalau habis dijemput itu selalu mengeluh masih lapar, minta makan, minta minum, minta susu…”

“Kami kadang-kadang membatasi susu formula karena di sekolah (daycare) sudah diberikan dua kali, di rumah kok minta. Kami kasih selang berapa jam, nanti minta lagi. Ternyata kami enggak menyadari tanda-tanda itu ternyata ada kejanggalan,” beber Noorman.

Kejanggalan lain, anaknya selalu menangis setiap mau dimandikan pada pagi hari sebelum diantar ke daycare. Namun, saat akhir pekan, anaknya tidak pernah merengek seperti itu.

Kini, Noorman dan istrinya berharap kasus tersebut diusut tuntas.

Untuk pelaku kekerasan, dia meminta dihukum semaksimal mungkin sesuai perbuatannya.

“Karena apa saya bilang, enggak manusiawi. Karena anak itu sudah dari kecil kami titipkan di situ. Anak kami, masa depan kami, dihancurkan di tempat itu. Tidak hanya anak saya sendiri, tapi ada puluhan anak balita yang di situ tidak manusiawi sekali.”

Orang tua lainnya, Budiyanto, juga bercerita mulai menitipkan putrinya yang berusia 1,5 tahun di Little Aresha pada April 2025. Jika dihitung, sudah setahun anaknya berada di tempat penitipan tersebut.

Sejak awal, Budiyanto tak menaruh curiga. Dia mengaku percaya pada pemilik yayasan dan pengelola. Sebab, dia merasa program yang ditawarkan pihak daycare sangat bagus. Tempatnya juga disebut bersih serta ada fasilitas AC. Meskipun, dia belum pernah masuk ke dalam.

“Mungkin sudah terhipnotis, karena memang mulut manisnya seperti sales,” kata Budiyanto.

Rasa percaya Budi bertambah ketika dia mencoba melihat ruang kelas. Dengan fasilitas demikian, ia akhirnya rela membayar Rp1,5 juta per bulan untuk merawat sang anak. Namun, semua yang kelihatan baik-baik saja malah jauh dari kenyataan.

Sebenarnya, Budiyanto pernah merasa curiga kala mendapat luka di pipi anaknya, luka lebam, atau benjolan di dahi. Tapi, saat ditanyakan ke pengelola daycare, mereka beralasan luka itu akibat digigit temannya sesama anak-anak.

“Pengakuan daycare digigit temannya. Kami merasa itu wajar saja karena anak kecil mungkin berantem,” ungkapnya.

Diduga Tak Berizin dan Minim Pengawasan

Fakta lain yang menguatkan keprihatinan adalah dugaan bahwa daycare tersebut belum memiliki izin operasional resmi.

Kondisi ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak, terutama yang beroperasi secara privat tanpa standar yang jelas.

KPAI menjelaskan bahwa pendirian daycare termasuk kategori pendidikan nonformal dan harus mengikuti Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

Beleid itu mengatur perizinan usaha sektor pendidikan yang meliputi: satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, penambahan atau perubahan program keahlian pada SMK, satuan pendidikan kerjasama (SPK), pendidikan nonformal, serta pendidikan nonformal dengan modal asing.

Tempat penitipan anak atau daycare, masuk kategori pendidikan nonformal.

Pelaku usaha wajib mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan operasional.

Izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga OSS akan mencakup: izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan atau IMB.

Adapun izin operasional yang dimaksud meliputi: hasil studi kelayakan, isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, juga manajemen dan proses pendidikan.

Pelaku usaha non perorangan yang bisa menjalankan perizinan berusaha pada satuan pendidikan nonformal atau daycare, antara lain: perseroan terbatas, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, dan badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya, wajib memastikan terpenuhinya komitmen izin operasional oleh pelaku usaha paling lama 30 hari setelah diterimanya pemenuhan komitmen dari pelaku usaha.

Berdasarkan Permendikbud itu disebutkan kementerian dan atau pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan atas: pemenuhan komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi, dan atau pendaftaran, serta usaha dan kegiatan.

Kementerian dapat bekerja sama dengan lembaga profesi atau pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

Dalam hal hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, kementerian dan atau pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan yang dimaksud berupa: peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, dan atau pencabutan perizinan berusaha.

Peringatan, tulis aturan tersebut, akan diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan perizinan berusaha.

Jika pelaku usaha telah diberikan peringatan sebanyak dua kali dan tidak mengindahkan, maka kegiatan berusaha akan dihentikan semantara.

“Dalam hal kegiatan berusaha telah diberhentikan sementara selama satu bulan dan tidak diindahkan, maka akan dilakukan pencabutan perizinan berusaha,” sebut aturan tersebut.

Apa tanggung jawab pemda?

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, melakukan pertemuan khusus dengan sejumlah orang tua anak korban kekerasan daycare Little Aresha pada Minggu (26/4/2026) petang. Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Yogyakarta menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikis korban.

Para orang tua yang hadir mengungkapkan keresahan dan trauma mendalam yang dialami anak-anak mereka. Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan bantuan hukum serta pendampingan psikologi berkelanjutan bagi para korban dan keluarga.

Salah satu perwakilan orang tua korban, Anto, menyampaikan kondisi psikologis anak-anak saat ini sangat memprihatinkan. Trauma akibat perlakuan tak manusiawi di tempat penitipan tersebut masih membekas kuat.

Menanggapi hal tersebut, Hasto Wardoyo menegaskan, Pemkot Yogyakarta segera menerjunkan tim ahli untuk menangani trauma para korban.

Selain masalah hukum dan psikologi, Hasto Wardoyo juga menyoroti nasib ratusan anak lainnya yang sebelumnya menitipkan diri di Little Aresha. Pemerintah kini tengah bergerak cepat mencarikan solusi tempat penitipan anak yang aman dan terpercaya.

“Langkah awal kami adalah mencarikan daycare yang kredibel dan terpercaya untuk bisa menampung anak-anak dari Little Aresha agar para orang tua bisa kembali bekerja dengan tenang tanpa rasa takut,” kata Hasto Wardoyo.

Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran lembaga-lembaga ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan proses hukum terhadap 13 tersangka berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles