PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III menggelar rapat khusus pada Senin, (16/3/2026) pukul 11.00 WIB di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk membahas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap aktivis sipil tidak dapat dibenarkan dan harus segera diusut hingga tuntas.
Ia menegaskan DPR akan mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan cepat, transparan, dan profesional.
Komisi III juga meminta aparat kepolisian mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Selain mendesak penegakan hukum, DPR juga meminta negara memberikan perlindungan kepada korban serta menjamin proses pemulihan kesehatan Andrie Yunus.
Komisi III mendorong pemerintah agar menanggung seluruh biaya pengobatan korban sehingga ia dapat memperoleh perawatan medis terbaik.
Sebagai mitra kerja sejumlah lembaga penegak hukum seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi III juga berencana meminta laporan perkembangan penyelidikan dari aparat terkait.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Sdr. Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyerangan berupa penyiraman dengan air keras oleh orang tidak dikenal saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.37 WIB. Akibat penyiraman tersebut, Andrie mengalami luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.




