PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar dinyatakan bebas dari sanksi pidana gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melaporkan penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang diterimanya dalam kunjungan kerja sebelum batas waktu pelaporan yang ditetapkan dalam undang-undang. Laporan itu disampaikan langsung oleh Nasaruddin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, (23/2/2026) pagi tadi.
Menurut Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, Nasaruddin dinyatakan terbebas dari sanksi pidana sepanjang laporan diterima kurang dari 30 hari kerja sejak penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa laporan gratifikasi yang masuk dalam rentang waktu tersebut menggugurkan ketentuan pidana di Pasal 12 B.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin.
Arif mengatakan, pihaknya akan menetapkan status penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi tersebut sebagai gratifikasi milik penerima atau milik negara dalam kurun waktu 30 hari kerja.
“Nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” ujarnya.
Dia mengatakan, jika fasilitas jet pribadi itu ditetapkan sebagai milik negara maka Menag Nasaruddin Umar harus memberikan uang pengganti sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan KPK.
“Kalau nanti kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘oh ini harus diganti sekian gitu.’ Dia harus menyampaikan itu. Gitu. Jadi rill-nya gitu. Itu karena gratifikasi adalah ranahnya di sini adalah fungsi sebagai pencegahan,” ucap dia.
Sementara itu, Nasaruddin mengaku sudah menyampaikan semua perihal fasilitas jet pribadi kepada KPK. Dia menegaskan mendukung kerja-kerja KPK.
“Ya kita sampaikan apa adanya (pesawat jet pribadi) dan berkonsultasi banyak hal. Saya rajin konsultasi. Untuk hal-hal yang meragukan, saya tanya ke KPK,” kata dia usai memberikan klarifikasi ke KPK.
Dia menambahkan pelaporan ini merupakan bentuk iktikad baik dirinya untuk melaporkan sesuatu yang berpotensi dianggap gratifikasi. Dia bilang ingin memberi contoh positif kepada bawahannya di Kementerian Agama.
“Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami,” tutur Nasaruddin.
“Nah, kemudian para penyelenggara negara lain ya mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain,” sambungnya.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Ahad, 15 Februari 2026. Gedung Balai Sarkiah itu merupakan fasilitas keagamaan dan pendidikan yang didirikan oleh Yayasan OSO alias Oesman Sapta Odang.
Peresmian Gedung Balai Sarkiah dihadiri Oesman Sapta Odang beserta keluarga, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, serta jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan. Hadir juga sekitar 200 tokoh agama dan masyarakat setempat yang telah menantikan peresmian gedung ini.
Nasaruddin mengatakan, ia menggunakan fasilitas pesawat jet pribadi tersebut saat menjalankan tugas di Sulawesi Selatan.
Nasaruddin beralasan tak memungkinkan menggunakan pesawat komersial saat berada di Makassar karena sudah larut malam. Terlebih lagi, ia harus bergegas kembali ke Jakarta untuk menghadiri Sidang Isbat. Karenanya, dia menerima fasilitas pesawat jet pribadi tersebut.
“Karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” ujarnya.
Adapun seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara.




