PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN pemda diizinkan menjalankan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan WFH. Skema WFH ditetapkan berlangsung satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan,” ujar Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Penerbitan SE ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN di daerah agar lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan serta mengurangi beban mobilitas pegawai.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Meski demikian, tidak semua ASN diperbolehkan menjalankan WFH.
Sejumlah jabatan struktural serta unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, kebencanaan, administrasi kependudukan, hingga perizinan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyesuaikan implementasi kebijakan ini dengan kondisi dan kesiapan masing-masing wilayah, khususnya terkait infrastruktur digital. Bagi daerah yang belum siap secara teknologi, pelaksanaan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah.
“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Tito.
Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda.
Isi Surat Edaran WFH Hari Jumat untuk ASN Pemda
Mengutip dari SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, berikut ini poin-poin penting terkait kebijakan WFH hari Jumat untuk ASN Pemda:
- ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat melakukan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:
- Tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan
- Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai ASN (work from home/WFH).
- ASN di lingkungan pemda dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak satu kali dalam seminggu, yakni hari Jumat.
- Bagi pejabat berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yaitu:
1) Pemerintah Provinsi
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,
- Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
- Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
- Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
- Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;
- Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu samsat; dan
- Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
2) Pemerintah Kabupaten/Kota
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- Jabatan Administrator (Eselon III);
- Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
- Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
- Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
- Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
- Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;
- Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
- Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
4. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, pemerintah berharap terjadi perubahan pola kerja birokrasi menuju sistem yang lebih modern, berbasis kinerja, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.




