26.6 C
Jakarta
Friday, April 10, 2026
spot_img

Menaker Sebut WFH Swasta Hanya Bersifat Imbauan, Tak Ingin Berefek ke Pertumbuhan Ekonomi

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja swasta tidak bersifat wajib, melainkan hanya berupa imbauan dari pemerintah. Ia tak ingin, Surat Edaran dari Kemenaker itu justru berdampak pada pertumbuhan ekonomi .

“Untuk swasta kita tidak ada spesifik menentukan harinya. Jadi sekali lagi WFH itu sifatnya imbauan,” ujar Yassierli dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026) dan dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Jumat (10/4/2026).

Sebagai perbandingan, kebijakan WFH diterapkan secara lebih terstruktur pada aparatur sipil negara (ASN), yang dijadwalkan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.

Sementara itu, untuk sektor swasta diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan kebijakan kerja dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Yassierli menjelaskan, salah satu alasan utama kebijakan tersebut tidak diwajibkan adalah untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah tidak ingin kebijakan WFH justru menghambat produktivitas sektor industri dan dunia usaha.

Ia menekankan bahwa perusahaan swasta memiliki karakteristik dan kebutuhan operasional yang berbeda-beda, sehingga penerapan WFH tidak bisa disamaratakan.

“Perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas, jadi tidak bisa digeneralisasi,” ujarnya.

Sejak awal, kata dia, pemerintah juga telah menentukan sektor-sektor yang dikecualikan untuk menerapkan kebijakan WFH, terutama kantor atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan publik.

“Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya,” ujar Yassierli.

Meski tidak wajib, imbauan WFH tetap memiliki tujuan strategis. Menurut Yassierli, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih adaptif di tengah dinamika global.

WFH juga dinilai dapat membantu efisiensi penggunaan energi, termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM) akibat berkurangnya mobilitas harian pekerja.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan pemerintah tidak ingin memaksakan kebijakan yang berpotensi membebani dunia usaha. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil adalah fleksibel dan berbasis imbauan.

“Pemerintah tidak ingin edaran ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Kita ingin pekerja tetap produktif dan industri tetap berjalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang berlaku sejak 1 April 2026.

Dalam SE Tersebut Menaker menegaskan bahwa hak buruh tidak boleh dipangkas selama perusahaan menjalankan imbauan tersebut.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles