PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) resmi berlaku pada Jumat (10/4/2026). Pemerintah memastikan penerapan kebijakan WFH bagi ASN tetap disertai dengan pengawasan ketat guna menjaga produktivitas dan akuntabilitas kinerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa meski bekerja dari rumah, fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin maupun capaian kerja pegawai.
“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026).
Dalam implementasinya, pengawasan menjadi tanggung jawab langsung pimpinan instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Mereka wajib memastikan kinerja pegawai tetap optimal, termasuk saat menjalankan WFH.
Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.
ASN yang tidak memenuhi target kinerja berpotensi dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kebijakan ini juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital.
Optimalisasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital memungkinkan setiap aktivitas kerja ASN terdokumentasi secara sistematis, sehingga meningkatkan akuntabilitas sekaligus menutup ruang bagi praktik kerja formalitas.
“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Menteri Rini.
Di sisi lain, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik. Setiap instansi diminta mengatur proporsi pegawai secara fleksibel sesuai kebutuhan layanan.
Layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, dan administrasi kependudukan tetap berjalan normal meski ada penyesuaian pola kerja.
Kebijakan WFH Jumat merupakan bagian dari transformasi sistem kerja ASN menuju model yang lebih modern, adaptif, dan berbasis digital.
Selain itu, kebijakan ini juga dikaitkan dengan upaya efisiensi energi nasional, di tengah dinamika global yang memengaruhi konsumsi energi dan mobilitas.
Pemerintah berharap pola kerja baru ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendorong budaya kerja yang lebih produktif, terukur, dan transparan di lingkungan birokrasi.



