PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengucapan sumpah jabatan sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) periode 2026–2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Adapun pengangkatan sembilan anggota Ombudsman RI ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031.
Prosesi berlangsung khidmat dengan diawali pembacaan Keputusan tersebut yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti di Istana Negara, setelah lagu Indonesia Raya berkumandang tanda acara pengucapan sumpah jabatan oleh para anggota dimulai.
Selanjutnya, sembilan anggota Ombudsman RI mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo.
Dalam prosesi tersebut, para anggota Ombudsman mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas secara jujur, adil, dan penuh tanggung jawab. Mereka juga berjanji tidak akan menerima atau memberikan sesuatu yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
“Demi Allah Saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji; bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun,” ucap para anggota Ombudsman saat membacakan penggalan sumpah.
Mereka melanjutkan sumpah dengan berjanji akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Saya bersumpah, saya berjanji; akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman, sebagai Wakil Ketua Ombudsman, sebagai Anggota Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” lanjut mereka.
Dengan pengucapan sumpah ini, kesembilan anggota Ombudsman RI resmi memulai masa bakti periode 2026–2031 sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Daftar 9 Anggota Ombudsman RI 2026–2031
Berikut susunan pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031:
1. Hery Susanto (Ketua merangkap anggota);
2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua merangkap anggota);
3. Abdul Ghoffar (anggota);
4. Fikri Yasin (anggota);
5. Maneger Nasution (anggota);
6. Nuzran Joher (anggota);
7. Partono (anggota);
8. Robertus Na Endi Jaweng (anggota); dan
9. Syafrida Rachmawati Rasahan (anggota).
Kesembilan nama tersebut sebelumnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan oleh Komisi II DPR RI terhadap 18 calon yang diajukan Presiden.
DPR RI kemudian memberikan persetujuan resmi dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa pada Selasa (27/1/2026). Penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.



