PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengucapan sumpah jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru, Liliek Prisbawono Adi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026) yang resmi menggantikan Hakim sebelumnya, Anwar Usman. Diketahui, Anwar Usman pensiun sebagai Hakim MK pada 6 April 2026 setelah bertugas selama 15 tahun di lembaga tersebut.
Penetapan Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam prosesi tersebut, Liliek mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden dengan komitmen menjalankan tugas secara adil, independen, dan berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar 1945.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Liliek dengan lafaz yang baik, lancar, dan tenang.
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta jajaran menteri Kabinet Merah Putih.
Setelah penyumpahan, Liliek dan Presiden Prabowo menandatangani berita acara.
Liliek menjadi Hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA). Panitia seleksi sebelumnya menetapkan tiga kandidat terbaik berdasarkan hasil penilaian makalah, anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara.
Nama Liliek masuk dalam tiga besar bersama Fahmiron dan Marsudin Nainggolan, sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi MA Nomor 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026 yang ditandatangani pada 9 Maret 2026.
Profil Liliek Prisbawono Adi
Hakim konstitusi dengan tinggi badan 187 cm ini merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia pada 1992. Liliek menempuh pendidikan S2 Bidang Hukum Bisnis di Universitas Padjajaran, Bandung yang diselesaikannya pada 2013. Kemudian Liliek melanjutkan pendidikan doktoral bidang hukum Universitas Airlangga, lulus pada 2021.
Pria kelahiran Bojonegoro, 27 Oktober 1966 ini mengawali kariernya sebagai staf Pengadilan Negeri Karawang pada 1992 dan pada 1993 pernah pula sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Karawang.
Kiprah keilmuan dan praktik hukumnya juga pernah dibuktikan dengan menduduki jabatan sebagai Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Fak-Fak, Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.
Liliek juga pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat di bertugas PN Jakarta Pusat, Liliek pernah dipanggil oleh Komisi Yudisial (KY) pada Mei 2023, terkait putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 terkait gugatan Partai Prima. Saat itu, Liliek mangkir dari panggilan.
Pernah Disebut dalam Kasus CPO
Meski memiliki rekam jejak karier yang panjang, nama Liliek Prisbawono Adi sempat terseret dalam pusaran kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng (migor) pada April 2025. Saat itu, Liliek merupakan ketua majelis hakim yang memberi vonis lepas.
Dalam kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar tersebut, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka.
Mereka terdiri dari unsur hakim, aparatur pengadilan, hingga pihak swasta. Para tersangka tersebut antara lain hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.
Selain itu, Muhammad Arif Nuryanta yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga ditetapkan sebagai tersangka
Kejagung menyatakan, pemeriksaan terhadap Liliek bergantung pada kebutuhan penyidikan. Saat perkara tersebut mencuat, Liliek diketahui pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.



