PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian serta kajian mendalam sebelum dijadikan kebijakan resmi pemerintah.
Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap kinerja dunia usaha nasional. Oleh karena itu, menurutnya, langkah tersebut tidak bisa diambil secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kondisi sektor riil.
“Wacana mengenai rencana penghentian restitusi pajak perlu dikaji ulang secara cermat dan hati-hati sebelum dirumuskan menjadi sebuah kebijakan, karena akan berdampak luas terhadap kinerja dunia usaha nasional,” ujar Siddhi dalam keterangan resmi, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, dunia usaha saat ini tengah menghadapi tekanan dari dinamika geopolitik global yang berdampak pada rantai pasok serta stabilitas ekonomi.
Dalam situasi tersebut, pemerintah dinilai perlu memastikan sinkronisasi kebijakan fiskal agar tetap selaras dengan kebutuhan pelaku usaha.
“Sinkronisasi kebijakan fiskal yang selaras dengan kebutuhan sektor riil sangat krusial untuk menjaga daya tahan ekonomi domestik dalam kondisi saat ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, APINDO menegaskan bahwa restitusi pajak merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Restitusi sendiri merupakan kelebihan pembayaran pajak di muka yang secara teknis seharusnya dikembalikan ke perusahaan, sehingga akan berdampak langsung pada arus kas (cash flow) operasional perusahaan.
Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk mendukung aktivitas produksi hingga pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja.
“Kelancaran proses restitusi pajak ini memungkinkan dunia usaha tetap memenuhi kewajiban operasionalnya, mulai dari rantai produksi hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja,” katanya.
Selain itu, APINDO juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam kebijakan perpajakan. Konsistensi aturan, termasuk dalam hal restitusi, dinilai menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan investor serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Hal ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi jangka panjang serta menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas regulasi di Indonesia,” tutupnya.



