PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pembahasan terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, khususnya Pertamax Series, kini telah memasuki tahap akhir.
Hal ini disampaikan usai Bahlil mengikuti rapat bersama PT Pertamina dan pihak swasta terkait rencana kenaikan Pertamax dan BBM non-subsidi lain.
“Tinggal kita lihat kapan itu dilakukan penyesuaian [harga], tapi feeling saya, atas dasar rapat-rapat kami dengan Pertamina maupun badan usaha swasta, [pembahasan terkait rencana kenaikan harga BBM non-subsidi] sudah hampir selesai sih,” katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Menurut Bahlil, pemerintah melalui Kementerian ESDM memang hanya mengatur soal harga BBM bersubsidi.
Bahlil menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada regulasi pemerintah, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyatakan bahwa harga BBM non-subsidi menyesuaikan harga pasar.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, harga BBM nonsubsidi atau Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) harus mengikuti mekanisme pasar.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM pada Tahun 2022, BBM nonsubsidi itu kan berdasarkan harga pasar,” imbuhnya.
Namun, Bahlil tidak memberikan jawaban pasti saat ditanya kapan harga BBM non-subsidi bakal naik.
“Saya sampaikan, pemerintah itu kan mengatur secara langsung itu adalah BBM subsidi. Sesuai dengan peraturan menteri ESDM pada tahun 2022, BBM non-subsidi itu kan berdasarkan harga pasar,” tuturnya.
“Ya tunggu saja [kapan harga BBM non-subsidi naik],” lanjut Bahlil.
Sebelumnya, pemerintah melalui instruksi Presiden Prabowo Subianto sempat menahan harga BBM sejak awal April 2026 untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Namun, kebijakan ini berdampak pada beban finansial penyedia energi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa Pertamina harus menanggung selisih harga untuk sementara waktu selama penyesuaian belum dilakukan.
Hingga saat ini, selain Pertamina, sejumlah badan usaha swasta seperti Shell, Vivo, dan BP juga masih memantau perkembangan pasar sebelum secara resmi mengumumkan perubahan harga di SPBU masing-masing.
Adapun harga minyak dunia jenis Brent dan West Texas Intermediate (WTI) saat ini berada di kisaran 90–100 dolar AS per barel, lebih tinggi apabila dibandingkan dengan rata-rata harga minyak pada Januari 2026, di mana jenis Brent (ICE) sebesar 64 dolar AS per barel.



