30.1 C
Jakarta
Wednesday, April 22, 2026
spot_img

Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Hanya Ubah Skema Pemungutan

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan terbaru terkait pajak mobil listrik tidak menyebabkan kenaikan beban pajak bagi masyarakat. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian pada skema pemungutan, bukan menambah tarif secara keseluruhan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang mekanisme pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).

“Sebetulnya totalnya (pajak kendaraan listrik) sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain,” kata Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (21/4/2026).

Menurut Purbaya, perubahan kebijakan lebih bersifat teknis, yakni menggeser komponen pemungutan pajak yang sebelumnya diberikan dalam bentuk insentif tertentu. Dalam aturan lama, mobil listrik memperoleh berbagai fasilitas seperti pembebasan pajak atau subsidi tertentu.

Namun dalam regulasi baru, kendaraan listrik tetap menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski demikian, secara netto atau total, beban pajak yang ditanggung konsumen tidak mengalami perubahan.

“Secara net, pajaknya tidak berubah dibanding skema sebelumnya,” tegasnya.

Pemerintah tetap membuka ruang pemberian insentif bagi kendaraan listrik, baik dalam bentuk pengurangan maupun pembebasan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19.

Namun, kewenangan penentuan besaran insentif kini diserahkan kepada pemerintah daerah. Besaran pajak bisa sangat rendah, bahkan nol rupiah. Nilai ini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah, sehingga ke depan pajak kendaraan Listrik tidak lagi seragam antarwilayah.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 1 April 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles