31.1 C
Jakarta
Friday, May 8, 2026
spot_img

Megawati Tekankan Penguatan Demokrasi Lewat Lembaga Hukum yang Independen dan Akuntabel

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menegaskan pentingnya penguatan demokrasi melalui keberadaan lembaga-lembaga hukum yang independen dan akuntabel. Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah orasi kebangsaan pada acara pengukuhan Profesor Emeritus bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Jakarta, pada Sabtu, (2/5/2026).

Dalam pidatonya, Megawati mengingatkan bahwa fondasi demokrasi Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran institusi hukum yang kuat.

Ia menyebut, sejumlah lembaga yang dibentuk pada masa pemerintahannya seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), BNN (Badan Narkotika Nasional), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), hingga Densus-88, merupakan bagian dari desain besar untuk memperkuat tata kelola negara.

“Pembentukan lembaga-lembaga tersebut adalah langkah strategis untuk memastikan hukum berjalan secara independen dan akuntabel,” ujar Megawati.

Megawati menekankan bahwa keberadaan lembaga hukum tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap sistem negara, melainkan sebagai pilar utama dalam menjaga demokrasi yang sehat.

Menurutnya, sistem hukum yang kuat akan memberikan legitimasi terhadap kekuasaan sekaligus melindungi kepentingan rakyat.

Ia juga menyoroti pentingnya sistem demokrasi yang memberikan mandat langsung kepada rakyat, seperti pemilihan presiden secara langsung.

Namun, ia mengingatkan bahwa legitimasi tersebut harus dibarengi dengan komitmen tegas dari pemimpin untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum.

Selain itu, Megawati mendorong kalangan akademisi untuk berperan aktif menjaga kualitas demokrasi dengan keberanian menyuarakan kebenaran.

Ia menilai ilmu hukum harus dimanfaatkan sebagai instrumen pembebasan yang berpihak pada keadilan.

“Gunakan ilmu hukum sebagai alat pembebasan. Ingat prinsip Satyam Eva Jayate, pada akhirnya kebenaranlah yang akan menang,” katanya.

Megawati turut mengingatkan pentingnya peran “intelektual organik” yang tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga terlibat dalam mengawal nilai keadilan di tengah dinamika sosial dan politik.

Ia mengapresiasi pemikiran Arief Hidayat yang memandang negara hukum sebagai sistem yang hidup dan harus terus berpihak kepada rakyat.

“Selamat kepada Prof. Arief Hidayat. Semoga kita semua mampu menjaga api Pancasila dan api keadilan agar tetap menyala menuju masa depan bangsa yang bermartabat,” ujarnya.

Megawati juga menekankan pentingnya mengembalikan Pancasila sebagai dasar utama dalam pembentukan hukum nasional di tengah fenomena hiper regulasi yang dinilai menjauhkan hukum dari keadilan substantif.

Megawati menilai praktik hukum saat ini cenderung terjebak pada penumpukan regulasi tanpa ruh nilai.

“Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum. Kita terlalu lama terjebak dalam anggapan seolah-olah negara hukum cukup ditegakkan dengan memperbanyak undang-undang. Padahal, tumpukan regulasi tersebut seringkali justru menjauhkan hukum dari nilai keadilan, moral, dan kemanusiaan,” kata dia.

Dia mengkritik kecenderungan legalisme yang berlebihan atau hyper regulation yang membuat hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai alat keadilan.

“Hukum akhirnya hanya menjadi tumpukan teks, bukan lagi cerminan nurani bangsa,” ujarnya.

Megawati mengapresiasi pidato Arief Hidayat yang menegaskan bahwa negara hukum Indonesia bukan sekadar ‘negara undang-undang’, melainkan harus berakar pada nilai dasar kebangsaan.

Dia juga mengingatkan pemikiran Presiden pertama RI Soekarno yang menempatkan hukum sebagai instrumen hidup yang berpihak pada manusia.

Menurutnya, hukum harus dipandang sebagai ‘kata kerja’ yang dinamis, bukan sekadar pasal-pasal normatif.

“Pancasila adalah saripati cita-cita kemerdekaan yang digali Bung Karno. Dari aspek historis, Pancasila melekat dengan narasi pembebasan. Artinya, hukum yang bersumber dari Pancasila harus membebaskan rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Megawati menegaskan bahwa orientasi hukum harus diarahkan pada keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural. Jika prosedur formal tidak menghadirkan keadilan maka nilai keadilan hakiki harus menjadi rujukan utama.

Pandangan ini dinilai sebagai dorongan untuk melakukan pembenahan sistem hukum nasional agar tidak terjebak pada kuantitas regulasi, tetapi lebih pada kualitas dan keberpihakan terhadap masyarakat.

Sebagai informasi, hadir sejumlah guru besar dari berbagai universitas dan tokoh dalam acara pengukuhan Profesor Emeritus bidang Hukum Tata Negara Prof. Arief Hidayat oleh Universitas Borobudur.

Diantaranya, para Profesor dan guru besar diantaranya, Saldi Isra, Mahfud MD, Yasonna Laoly hingga Zudan Arif Fakrulloh.

Lalu, Ketua MK Dr. Suhartoyo, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto; Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo dan Bintang Puspayoga.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles