PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan impor sejumlah komoditas pangan telah diundangkan, Jumat, 24 April 2026. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan melindungi produsen dalam negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
Kebijakan ini dirancang untuk mendukung program swasembada pangan sekaligus substitusi impor barang pertanian.
“Permendag Nomor 11 Tahun 2026 menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Pria yang akrab disapa Busan ini menjelaskan, regulasi tersebut disusun untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen lokal, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Detailnya dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menambahkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor, yakni gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), dan buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura).
Dengan pengaturan tersebut, importir diwajibkan memperoleh Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag yang didasarkan pada rekomendasi teknis Kementerian Pertanian. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
“Importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window sebelum melakukan impor,” ujar Budi.
Proses perumusan kebijakan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui koordinasi lintas kementerian. Penyusunan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
“Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk pembatasan impor, berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Usulan tersebut kemudian dibahas melalui koordinasi lintas kementerian,” jelasnya.
“Usulan dilengkapi dengan regulatory impact analisis (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir,” sambungnya.
Syarat Impor
Adapun Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha menuturkan, pengaturan ini bertujuan menjaga stabilitas harga, mendorong produksi petani, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Ia menekankan, importir wajib memastikan telah mengantongi PI sebelum melakukan kegiatan impor. Untuk komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, PI harus dilengkapi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Sementara itu, impor beras pakan diwajibkan memiliki PI yang disertai neraca komoditas (NK). Sementara, untuk impor buah pir mensyaratkan PI dengan dokumen tambahan berupa bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen terkait informasi produk hortikultura yang akan diimpor.
Selain persyaratan tersebut, impor beras pakan dan buah pir juga wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS).
Kemendag membuka kanal konsultasi daring bagi pelaku usaha guna memastikan pemahaman terhadap regulasi berjalan optimal. Fasilitas ini diharapkan memperlancar proses transisi menuju penerapan penuh kebijakan baru.
“Kami terbuka terhadap masukan maupun pertanyaan dari para pelaku usaha yang dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal,” terangnya.
Pemerintah berharap ketergantungan terhadap produk luar negeri dapat ditekan secara signifikan setelah aturan ini berjalan.
Respon Pengamat
Menanggapi kebijakan ini, pengamat pertanian dari IPB University Prima Gandhi mengapresiasi langkah pemerintah memperketat impor sejumlah komoditas strategis.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya mendorong swasembada pangan karena memberi ruang lebih besar bagi produk dalam negeri serta mengurangi ketergantungan impor.
“Secara niat, regulasi ini memang sejalan dengan program swasembada pangan,” kata Prima.
Namun, implementasi di lapangan tetap menjadi tantangan, terutama dalam menjaga stabilitas pasokan agar tidak menimbulkan lonjakan harga.
Sementara itu, Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori menilai, kebijakan ini pada dasarnya akan sangat bergantung pada asumsi dan target produksi yang ditetapkan kementerian teknis, khususnya Kementerian Pertanian.
Namun, ia mengingatkan desain kebijakan ini berpotensi tidak tepat sasaran jika tidak berbasis pada capaian riil di lapangan. Salah satu contohnya adalah komoditas kedelai.
Menurut Khudori, pembatasan impor bungkil kedelai baru relevan jika didukung program swasembada yang jelas dan realistis.
Ia menyoroti, program swasembada kedelai telah berlangsung puluhan tahun, namun realisasinya justru belum mendekati target. Kondisi serupa, lanjutnya, juga terjadi pada sejumlah komoditas lain seperti daging sapi, bawang putih, dan gula.
Dalam pandangan Khudori, pembatasan impor yang dilakukan secara agresif di tengah capaian produksi domestik yang belum memadai berisiko menekan industri pengguna, terutama sektor yang masih bergantung pada bahan baku impor seperti pakan ternak.
“Kalau target swasembada tidak tercapai tapi impor dibatasi, yang terpukul adalah industri,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai konsep swasembada pangan secara luas sulit dicapai jika mengacu pada definisi dalam Undang-Undang Pangan yang mencakup berbagai sektor, mulai dari tanaman pangan hingga perikanan, termasuk produk olahan dan bahan antara.
“Hemat saya, jangan bermimpi swasembada pangan secara umum. Yang mungkin dicapai adalah swasembada berbasis komoditas tertentu,” kata Khudori.



