31.1 C
Jakarta
Friday, May 8, 2026
spot_img

Polisi Tetapkan 6 Pelajar Jadi Tersangka Aksi Kericuhan May Day di Bandung

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Polda Jawa Barat menetapkan enam orang pelajar sebagai tersangka buntut kericuhan dalam aksi peringatan hari buruh sedunia atau May Day 2026 di Jalan Tamansari, Kota Bandung pada 1 Mei 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang yang sebelumnya diamankan di lokasi kejadian.

Peristiwa kericuhan terjadi pada Jumat (1/5/2026) malam di kawasan Jalan Tamansari hingga Cikapayang Dago, Bandung. Aksi tersebut sempat memicu kerusakan fasilitas umum dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa keenam tersangka berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan dan perusakan secara bersama-sama,” ujar Hendra dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Selain mengamankan 6 orang tersangka. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya yang dibawa oleh massa, di antaranya bom molotov, petasan, senjata tajam (sajam), serta atribut penutup muka berwarna hitam.

Kepolisian mencatat satu unit videotron besar hangus terbakar, sebuah Pos Polisi Gatur ludes dilalap api, serta sejumlah lampu lalu lintas rusak akibat amuk massa.

Kombes Ade Safari, merinci peran masing masing tersangka dalam kasus tesebut.

MRN berperan menyiapkan 20 unit bom molotov, helm, bendera, dan perlengkapan medis.

MRA berperan melempar pos polisi (pospol), merusak videotron, dan membuat stiker provokatif. RS berperan melempar pospol dan merusak videotron.

MFNA berperan sebagai provokator aksi, melempar pospol, serta merusak videotron FAP Berperan mendistribusikan perlengkapan aksi, melempar pospol, dan merusak videotron.

“Dan HIS Berperan dalam perencanaan, mulai dari membeli botol kosong dan bensin untuk bom molotov, hingga melakukan pelemparan ke pospol dan videotron,” katanya.

Lebih lanjut Ade Safari mengatakan, atas perbuatannya, keenam tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka disangkakan Pasal 308 dan/atau Pasal 309 dan/atau Pasal 262 KUHP yang mengatur tentang perbuatan mengakibatkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang. Ancaman pidana maksimal adalah 9 tahun penjara,” tegas Ade.

Polisi masih mendalami dan mencari pelaku lain yang terlibat dalam kericuhan tersebut. Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain melalui analisa CCTV di sekitar lokasi serta ekstraksi data digital dari ponsel para tersangka.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles