PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap sejumlah jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina. Lembaga tersebut mendesak pemerintah Indonesia segera menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditahan.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan penangkapan tersebut terjadi ketika armada Global Sumud Flotila 2.0 membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan menuju Gaza.
“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” demikian pernyataan Dewan Pers yang diterima di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam rombongan tersebut terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) dalam armada Global Sumud Flotila 2.0 yang berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026.
Menurut Dewan Pers, armada tersebut terdiri atas 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara dan ditangkap saat berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.
Adapun kelima WNI yang ditangkap Israel adalah aktivis Andi Angga di kapal Josef; jurnalis Republika Bambang Noroyono di Kapal Bolarize; lalu 3 WNI di kapal Ozgurluk, yakni jurnalis TV Tempo Andre Prasetyo, jurnalis Republika Thoudy Badai, dan jurnalis iNews Heru Rahendro.
Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis. Kedua media disebut menerima informasi terkonfirmasi mengenai penangkapan itu pada Senin malam waktu Jakarta.
Komaruddin menyatakan penangkapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak sipil internasional.
Untuk itu, Dewan Pers mendesak Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik guna membebaskan jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya.
“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” ujar Komaruddin.
Pernyataan resmi ini menegaskan komitmen kuat Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers. Lembaga ini menuntut jaminan perlindungan bagi jurnalis saat menjalankan tugas profesional sesuai hukum internasional.



