PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa tidak ada transfer data pribadi maupun data kependudukan warga Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam skema kerja sama perdagangan digital antara kedua negara. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Meutya menjelaskan bahwa pembahasan Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-AS hanya mencakup tata kelola aliran data dalam aktivitas perdagangan digital. Menurutnya, isu yang berkembang terkait penyerahan data penduduk Indonesia kepada pemerintah asing tidak benar.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak benar. Ini hanya dalam proses perdagangan digital,” ujar Meutya dalam rapat bersama DPR.
Seluruh ketentuan dalam perjanjian itu, dia menambahkan tetap tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam rapat itu dia mengutip pernyataan yang mendukung yakni: “Indonesia shall provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States by recognizing the United States as a country or a jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia’s law.”
“Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga ada ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia’s law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Pasal 56 UU PDP memberikan syarat sebelum adanya perpindahan data. Misalnya negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara. Selain itu juga ada mengenai pengendali data yang menyediakan perlindungan untuk perjanjian kontraktual dan pemilik data persetujuan eksplisit setelah diberitahu risiko mengenai perpindahan data pribadi.
“Untuk memenuhi ketentuan Pasal 56, penilaian tingkat perlindungan data dilakukan oleh lembaga perlindungan data pribadi yang saat ini sedang dalam tahap pembentukan,” ucap dia.
Pemerintah juga mengakui pembentukan lembaga pelindungan data pribadi masih terus dibahas lintas kementerian dan lembaga.
Pembahasan kali ini dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian PAN-RB. Menkomdigi menilai keberadaan RTA justru diperlukan untuk mengatur praktik penyimpanan data yang berlangsung di berbagai platform digital global.
“Sekarang memang rata-rata data konsumen yang menggunakan platform asing tidak selalu berada di Indonesia. Justru RTA ini mengatur agar mereka tetap wajib patuh terhadap UU PDP Indonesia,” ucapnya.
Pemerintah menilai aturan tersebut akan memperkuat perlindungan konsumen Indonesia. Terutama bagi pengguna platform digital asing yang selama ini memberikan persetujuan penggunaan data pribadi kepada perusahaan teknologi global.
Pemerintah memastikan bahwa proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
Sebagai infomasi, Kesepakatan ART antara Indonesia dan Amerika Serikat diketahui telah ditandatangani pada 19 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, Indonesia disebut tidak diperbolehkan menerapkan kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap layanan digital asal Amerika Serikat.
Selain itu, kedua negara juga menyepakati kerja sama dalam menghadapi tantangan keamanan siber. Indonesia disebut perlu melakukan komunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru yang berpotensi memengaruhi kepentingan negara tersebut.
Perjanjian ART turut memuat sejumlah ketentuan lain, mulai dari larangan penerapan pajak layanan digital yang diskriminatif, penghapusan bea masuk atas transmisi elektronik, hingga larangan kewajiban transfer kode sumber sebagai syarat akses pasar.



