PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Rektorat Universitas Bung Karno (UBK) resmi menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UBK, Muhammad Abdimaludin, setelah yang bersangkutan mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta terkait aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin, (15/6/2026) lalu.
Keputusan penonaktifan tersebut disampaikan jajaran pimpinan UBK dalam konferensi pers di UBK, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Awalnya, Rektor UBK Sri Mumpuni Ngesti Rahaju mengatakan mahasiswanya menggelar demonstrasi atas inisiatif sendiri.
“Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada tanggal 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno,” ujar Sri dalam jumpa pers di Gedung Universitas Bung Karno, Jalan Pegangsaan Timur Nomor 17A, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Dia mengatakan UBK menghormati hak mahasiswa untuk menggelar demonstrasi. Dia mengatakan hal itu menjadi tanggung jawab mahasiswa.
“Universitas Bung Karno menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Namun setiap tindakan dan pernyataan yang dinyatakan atau disampaikan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat,” ucapnya.
Dia juga menyebut UBK tidak memberi toleransi atas pelanggaran akademik. Pihaknya memberi sanksi sesuai peraturan kampus.
“Universitas Bung Karno tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan kampus,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengatakan langkah itu diambil sambil menunggu hasil investigasi internal yang sedang berjalan.
“Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” ujar Daniel.
“Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta,” sambungnya.
Menurut Daniel, uang tersebut diduga diberikan melalui seorang alumni Fakultas Hukum UBK yang disebut menerima titipan dari oknum aparat kepolisian yang sampai sekarang belum terungkap.
Dana itu disebut diberikan dengan tujuan mengarahkan mahasiswa agar tidak melakukan demonstrasi di sekitar Istana Negara dan mengalihkan aksi ke kawasan Gedung DPR RI.
Meski demikian, Daniel menegaskan mahasiswa tetap melaksanakan aksi di sekitar Istana sebagaimana rencana awal.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana. Mereka disarankan oleh oknum alumni tersebut untuk melakukan demonstrasi di DPR RI. Namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan. Jadi mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut,” tutur dia.
Daniel memastikan, pihak kampus akan membuat tim investigasi untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan.
“Kami memiliki Komisi Etik. Dalam proses ini, kami akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa,” ujarnya.
Setelah melakukan investigasi, kata Daniel, pihak kampus akan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada sejumlah mahasiswa yang melakukan pelanggaran tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, rektorat UBK menyampaikan sembilan poin pernyataan sikap. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Rektor UBK, Sri Mumpuni Ngesti Rahaju.
Berikut 9 pernyataan sikap Universitas Bung Karno atas peristiwa ini:
- Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada tanggal 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno.
- Universitas Bung Karno menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Namun, setiap tindakan dan pernyataan yang dinyatakan atau disampaikan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat.
- Universitas Bung Karno tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan kampus.
- Universitas Bung Karno menolak pihak-pihak luar yang sengaja menunggangi aspirasi dan perjuangan mahasiswa Universitas Bung Karno. Kami meminta seluruh elemen mahasiswa untuk tidak terprovokasi dan menjaga kedaulatan kampus dari intervensi eksternal yang tidak bertanggung jawab.
- Universitas Bung Karno akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dan pengakuan dari oknum-oknum yang terlibat pelanggaran peraturan kampus.
- Pengungkapan keterlibatan oknum BEM fakultas menegaskan bahwa Universitas Bung Karno konsisten pada komitmen moral.
- Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media massa, untuk tidak melakukan generalisasi yang dapat merugikan nama baik institusi maupun ribuan mahasiswa Universitas Bung Karno yang selama ini aktif dan berprestasi dalam bidang akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai kegiatan positif lainnya.
- Universitas Bung Karno percaya bahwa proses klarifikasi yang objektif dan berimbang merupakan langkah yang baik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- Sebagai kampus yang mengusung nilai-nilai kebangsaan dan ajaran Bung Karno, Universitas Bung Karno tetap berkomitmen menjaga integritas akademik, membangun karakter mahasiswa yang beretika, serta menjadi ruang pendidikan yang melahirkan generasi pemimpin bangsa yang bertanggung jawab.



