28 C
Jakarta
Wednesday, August 5, 2026
spot_img

Buruh Minta DPR Serius Garap RUU Ketenagakerjaan, Jangan Ulangi Skandal Omnibus Law

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Koalisi 18 konfederasi buruh meminta DPR dan pemerintah serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Mereka mengingatkan agar proses legislasi kali ini tidak mengulangi persoalan yang terjadi saat pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang menuai penolakan luas dan berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena, mengingatkan situasi di lapangan yang dinilai mulai rawan menjelang putusan besar yang diperkirakan terbit pada Agustus 2026.

“Kami juga mengingatkan kepada DPR, karena situasi ini sangat rawan. Seperti teman-teman tahu, Agustus diprediksi akan ada kerusuhan besar,” ujar Andi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

“Dan memang kami di tingkat lapangan sudah ada situasi-situasi yang kami sadari akan sangat-sangat rawan. Sangat rawan dalam satu minggu terakhir, dan ini koalisi besar perjuangan buruh Indonesia mengingatkan kepada DPR dan pemerintah agar serius dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menyebut koalisi buruh telah menyiapkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada DPR sebagai bahan pembahasan.

“Kami dari 18 konfederasi buruh, 157 federasi tingkat nasional, artinya 90 persen kekuatan buruh ada di koalisi ini. Dan kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh, untuk bisa berdiskusi dengan DPR,” kata Andi.

Kelompok buruh tidak menginginkan digelar demo berjilid-jilid ketika mereka menolak pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Karena kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, demo berjilid-jilid yang sangat panjang, dan perlawanannya sangat keras di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Karena itu, konfederasi buruh menempuh jalan dialog dengan DPR agar RUU ini berpihak kepada buruh dan seluruh pemangku kepentingan.

Dia pun berharap komunikasi antara DPR, pemerintah, dan serikat buruh terus berjalan selama pembahasan RUU. Terlebih, koalisi buruh sudah menyerahkan draf usulan untuk beleid baru yang sedang digodok tersebut.

“Karena itu, saya yakin DPR serius. Pak Cucun dia sangat luar biasa berdialog dengan kami, menerima kami, dan mudah-mudahan ini akan menjadikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak bukan hanya terhadap buruh, tetapi terhadap semua pihak, terhadap semua pemangku kepentingan,” ucapnya.

Andi Gani berharap DPR bisa menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan sebelum batas akhir 31 Oktober sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dan kami berharap komunikasi ini akan terus berjalan sampai batas akhir 30 Oktober. Karena MK memberikan batasan waktu, 2 bulan efektif dari hari ini. Sangat singkat. Ada reses, ada libur dan kami salut juga kepada DPR di masa reses tetap total membahas RUU Ketenagakerjaan,” ujar Andi.

Senada dengan Andi, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berharap pelibatan serikat buruh dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak sekadar menjadi formalitas.

“Dan memang kami berharap karena ini sangat sangat apa namanya, terkonsolidasi pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh koalisi besar serikat buruh yang ada sekarang ini. Semoga ini enggak hanya kamuflase dan memang inilah saatnya kami dilibatkan untuk melakukan dialog sosial, Pak,” kata Elly.

Ia mengaku tidak menginginkan terjadi kerusuhan di dalam negeri. Karena itu, buruh membuka dialog dengan legislatif. Maka itu, tidak perlu sampai ditempuh jalur demonstrasi besar-besaran.

“Kami tidak menginginkan ada keributan di negara karena serikat buruh harus bisa membuktikan dengan dialognya bisa memperbaiki keadaan, bukan harus turun ke jalan,” kata Elly.

“Tapi kalau misalnya ada pun terjadi seperti itu bukan berarti serikat buruh tidak bisa turun ke jalan. Itu juga bentuk dari komunikasi. Tapi kami tidak menginginkan itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyerahkan draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR dan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan, Senin (3/8/2026).

Draf tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Pimpinan Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari serta jajaran Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI.

Menanggapi aspirasi tersebut, Cucun memastikan DPR berupaya proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. DPR mendorong organisasi buruh bersama kalangan pengusaha lebih dahulu merumuskan substansi yang menjadi titik temu sebelum memasuki pembahasan resmi di parlemen.

Menurut DPR, pendekatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang adil bagi pekerja maupun dunia usaha sekaligus meminimalkan potensi sengketa konstitusional di kemudian hari.

“Walaupun misalkan nanti masih ada yang belum ketemu dengan semua tim panja penyusun Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, itu kita akan terus menerima, kita akan terus meng-accept dan mengakomodir masukan-masukan dalam rangka penyusunan draft naskah akademik untuk apa, Undang-Undang Ketenagakerjaan ini,” ungkap Cucun.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles