28.4 C
Jakarta
Thursday, August 6, 2026
spot_img

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka beserta sejumlah tindakan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Permohonan praperadilan didaftarkan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Febri Diansyah. Diketahui, tim kuasa hukum mengajukan 2 permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua gugatan tersebut adalah terkait upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan; dan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.

Menurut tim kuasa hukum, mekanisme praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji apakah proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mereka menjelaskan, gugatan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam penyidikan perkara tersebut.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan,” kata Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu, (5/8/2026).

Menurut Febri, mekanisme praperadilan terbuka untuk semua pihak dan semua perkara. Karena itu, langkah hukum yang ditempuh kliennya tidak memiliki perlakuan khusus.

“Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya,” katanya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum sebelumnya telah menemukan sedikitnya 9 dugaan pelanggaran hukum acara dalam perkara yang menjerat Febrie. Namun, setelah dilakukan pendalaman selama beberapa hari terakhir, jumlah dugaan pelanggaran tersebut bertambah.

“Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran tersebut. Seluruh argumentasi hukum akan disampaikan dalam dokumen permohonan praperadilan yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.

Ia berharap, proses praperadilan nantinya dapat menjadi ruang untuk menguji secara terbuka legalitas penetapan tersangka maupun seluruh prosedur penyidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum terhadap Febrie Adriansyah.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles