28.4 C
Jakarta
Thursday, August 6, 2026
spot_img

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Tetap Berhak Atas 50 Persen Gaji Pokok

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan sementara status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski demikian, Febrie masih berhak menerima gaji pokok sebesar 50 persen selama proses hukum berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut berlaku efektif sejak 31 Juli 2026. Keputusan itu diambil berdasarkan mekanisme kepegawaian yang berlaku setelah adanya laporan dari tim penyidik yang menangani perkara.

“Kalau (diberhentikan) sementara, dia hanya menerima gaji pokok 50 persen saja dan tidak lagi memperoleh berbagai tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja,” kata Anang kepada wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Anang mengatakan prosedur penghentian sementara merupakan aturan baku yang membuka ruang pemulihan status apabila ia kelak tidak terbukti bersalah. Ia menjelaskan terkait pencabutan secara permanen status jaksa dan ASN eks Jampidsus tersebut akan dilakukan setelah adanya putusan inkrah perkara.

“Nanti kalau sudah ada putusan inkrah, baru (dipecat),” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dan pengelolaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana selama yang bersangkutan menjabat sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.

Usai penetapan tersangka, penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Febrie untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur guna mempermudah proses pemeriksaan dan pengembangan perkara.

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa aktif. Langkah administratif tersebut merupakan bagian dari mekanisme kepegawaian di lingkungan Kejaksaan bagi aparatur yang berstatus tersangka dalam proses pidana.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles