PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia pada Mei 2026 turun menjadi 4,65% atau setara dengan 7,22 juta orang yang belum bekerja. Jumlah tersebut turun 24 ribu orang dibandingkan kondisi pada Februari 2026.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M Edy Mahmud, mengatakan capaian tersebut membaik membaik dibandingkan Februari 2026 yang tercatat sebesar 4,68%.
“Angkatan kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja menjadi pengangguran yaitu sebanyak 7,22 juta orang, atau turun sekitar 24 ribu orang dibandingkan bulan Februari tahun 2026. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Februari 2026 yang sebesar 4,68% atau turun sekitar 0,03% poin,” jelas Edy dalam rilis BPS di Jakarta pada Rabu (5/8/2026).
Sementara bila mengacu pada wilayah maka penurunan TPT tertinggi terjadi pada wilayah perkotaan dengan 5,54% sementara perdesaan hanya mengalami penurunan sebesar 3,15%.
Sementara berdasarkan jenis kelamin, pengangguran laki-kali sebanyak 4,85% dan perempuan 4,32%.
Adapun secara keseluruhan, jumlah penduduk usia kerja pada Mei 2026 mencapai 220,23 juta orang, meningkat 689.000 orang dibandingkan Februari 2026.
Dari jumlah tersebut, angkatan kerja tercatat sebanyak 155,41 juta orang atau bertambah 497.000 orang. Sementara itu, penduduk yang bukan angkatan kerja mencapai 64,82 juta orang, meningkat 191.000 orang dibandingkan tiga bulan sebelumnya.
Jumlah penduduk yang bekerja juga mengalami kenaikan. Hingga Mei 2026, sebanyak 148,19 juta orang tercatat bekerja, bertambah 522.000 orang dibandingkan Februari 2026.
Sementara itu, secara rinci, dari 148,19 juta orang penduduk bekerja, sebanyak 98,983 juta orang tercatat bekerja penuh. Sisanya, sebanyak 38,41 juta orang bekerja paruh waktu dan 10,78 juta orang setengah menganggur.
Setengah pengangguran ini adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan.
BPS juga mengingatkan bahwa seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam sepekan sudah dikategorikan sebagai penduduk bekerja berdasarkan standar International Labour Organization (ILO).



