PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang konsesi di Kalimantan sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pencabutan izin tersebut diumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026).
Kelima perusahaan tersebut berada di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Raja Antoni, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (22/9/2026).
Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya memiliki konsesi di Kabupaten Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas sekitar 29.140 hektare. Area yang terbakar di konsesi tersebut tercatat sekitar 47,84 hektare.
Selanjutnya, PT Prima Multi Buana memiliki konsesi seluas 11.882 hektare di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Dari kawasan tersebut, area yang tercatat terbakar mencapai 18,20 hektare.
Di Kalimantan Tengah, pencabutan izin dilakukan terhadap PT Pancaran Wana Nusa yang memiliki konsesi seluas 3.812 hektare di Kabupaten Lamandau. Luas area terbakar di konsesi tersebut mencapai sekitar 497 hektare.
Perusahaan lainnya, PT Grace Putri Perdana, memiliki konsesi yang tersebar di Kabupaten Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Luas konsesinya mencapai 28.990 hektare, dengan area terbakar sekitar 374,99 hektare.
Sementara itu, PT Babugus Wahana Lestari memiliki konsesi seluas 18.640 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Area yang terbakar di wilayah konsesi tersebut dilaporkan mencapai 231,10 hektare.
Jika dirinci, luas area terbakar dari kelima perusahaan tersebut terdiri atas 47,84 hektare di PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare di PT Prima Multi Buana, 497 hektare di PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare di PT Grace Putri Perdana, serta 231,10 hektare di PT Babugus Wahana Lestari.
Menurut Raja, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Sebab, pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” kata Raja.
Lebih lanjut, Raja Juli berharap langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” pungkasnya.



