33.4 C
Jakarta
Wednesday, September 23, 2026
spot_img

Tok! DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang, Ini 15 Poin yang Perlu Diketahui

PETISI BRAWIJYA MEDIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Dasco dan didampingi oleh Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” ujar Dasco dalam rapat paripurna.

“Setuju,” ujar peserta rapat.

Dasco kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Dia juga kembali menanyakan apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria agar dapat disetujui untuk menjadi UU, yang kembali dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

Setelah itu, Dasco mempersilakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nsuron Wahid untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah yang mewakili Presiden terkait pengesahan RUU tersebut.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pembentukan regulasi tersebut ditujukan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria.

Selain itu, Amanat TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria hingga kini dinilai belum sepenuhnya terwujud dalam pengaturan komprehensif dan terintegrasi.

“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” kata Iman, Selasa.

Menurut Iman, regulasi baru tersebut menjadi bagian dari upaya negara untuk menangani persoalan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas.

Iman mengatakan tuntasnya pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi bentuk ikhtiar menyelesaikan sengketa pertanahan.

“Menjawab tantangan tersebut, DPR RI melalui Badan Legislasi turut mengambil bagian dalam ikhtiar tersebut melalui pembahasan rancangan Undang-undang ini,” tuturnya.

Sebelum disahkan, RUU Pengaturan Reforma Agraria melalui pembahasan intensif di Baleg DPR bersama pemerintah, Iman menyatakan Baleg DPR juga telah melakukan pembahasan dengan melibatkan 55 pihak dari berbagai unsur, antara lain akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan swasta, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah juga menyampaikan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR. Dari jumlah tersebut, 164 DIM tetap, 54 merupakan perubahan redaksional, 57 perubahan substansi, 295 dihapus, tiga penambahan substansi, 20 penambahan pasal/ayat/huruf, serta tiga DIM terkait reposisi dan perubahan substansi atau redaksional.

Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PRA disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal.

Iman menyebut dalam RUU ini, diatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam UU juga tercantum Dewan Pengawas untuk menjamin kinerja penyelenggara reforma agraria berjalan transparan dan melibatkan partisipasi rakyat.

Berikut 15 Poin dari UU tersebut:

  1. Pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber daya agraria lainnya serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.
  2. Pengaturan perencanaan reforma agraria meliputi peta jalan reforma agraria yang memuat arah kebijakan, pentahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
  3. Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
  4. Pengaturan objek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun non-konflik agraria serta subjek reforma agraria yang diprioritaskan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
  5. Penguatan kelembagaan yang menyelenggarakan reforma agraria meliputi pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
  6. Pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
  7. Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
  8. Penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
  9. Penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
  10. Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
  11. Penguatan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
  12. Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data.
  13. Pengaturan pendanaan penyelenggaraan reforma agraria yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat.
  14. Pengaturan ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan Undang-Undang ini.
  15. Pengaturan mengenai laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 kali dalam setahun.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles