PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Di tengah proses penyidikan perkara tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap bahwa Nusron melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas Hendarsam Marantoko di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia membenarkan bahwa Nusron melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menjalankan agenda kedinasan.
“Yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan terkonfirmasi,” kata Hendarsam kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hendarsam mengatakan, pihak Imigrasi telah menerima laporan mengenai agenda dinas Nusron di Malaysia pada pekan lalu.
“lya, saya lupa tanggalnya, tapi kan sudah terkonfirmasi waktu itu, saya baca juga ya, tapi saya lupa tanggalnya, itu kan di minggu lalu, kalau enggak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam. seperti itu,” tutur Hendarsam.
Meski demikian Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai waktu kepulangan Menteri ATR/BPN tersebut ke Indonesia.
Namun ia memastikan bahwa Nusron didampingi oleh sejumlah petugas dalam perjalananya ke Singapura dan Malaysia.
Hendarsam juga mengatakan, hingga saat ini, belum ada upaya pencekalan terhadap Nusron Wahid yang diajukan aparat penegak hukum.
“Sampai saat ini belum, belum ada. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” ujarnya.
Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Nusron pertama kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk pada pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun pada panggilan kedua, Nusron kembali tidak hadir. Ia disebut mengajukan permohonan surat penundaan pada Rabu (14/10/2026) karena memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri, termasuk ke Malaysia.
Hingga keterangan KPK pada Selasa (20/10/2026), belum ada pengumuman resmi bahwa ia dijemput paksa oleh penyidik.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Keduanya juga disangkakan dengan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd disangkakan melanggar ketentuan penerimaan suap atau gratifikasi dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga disangkakan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 KUHP.
MAKI Desak KPK Jemput Nusron Wahid
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap dugaan rute perjalanan yang digunakan Nusron ke Malaysia. Menurutnya, Nusron sudah terbang dari Jakarta ke Batam pada Rabu (14/10/2026). Ia seharusnya diperiksa KPK pada Kamis (15/10)
Nusron kemudian melanjutkan perjalanan menuju Singapura lewat jalur laut dari Batam. Kemudian, pada Kamis pagi, Nusron disebut pergi ke Johor Baru, Malaysia.
“Dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10).
Boyamin menduga Nusron pergi ke luar negeri tanpa izin dari Presiden Prabowo. Menurutnya, izin baru diajukan ketika agenda perjalanan mendadak direncanakan, tetapi belum disetujui saat Nusron berangkat.
“Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat, karena memang acaranya mendadak, baru direncanakan hari Rabu itu,” kata Boyamin.
Pada Senin (19/10) sore, ia mengatakan Nusron sudah terpantau berada di kantor Kementerian ATR/BPN. Boyamin pun mendesak KPK mengambil langkah tegas, baik dengan menjemput Nusron.
“Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian. KPK harus segera terbitkan surat cekal ke Dirjen Imigrasi untuk mencegah NW kabur lagi saat dipanggil ke KPK,” pungkasnya.



