35.3 C
Jakarta
Friday, October 23, 2026
spot_img

11 Aktivis Greenpeace Diamankan Polisi Usai Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Sebanyak 11 aktivis Greenpeace dibawa ke kantor polisi setelah melakukan aksi pembentangan spanduk di Monumen Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026) pagi. Aksi ini dilakukan bertepatan dengan genap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena para aktivis menyampaikan kritik melalui aksi langsung di ruang publik.

Spanduk berukuran besar tersebut dibentangkan untuk menarik perhatian masyarakat sekaligus menyampaikan pesan kepada pemerintah.

“Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” tulis salah satu spanduk berlatar kuning yang dibentangkan Sementara itu, spanduk raksasa lainnya bertuliskan

“Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup”.

Aksi tersebut sontak memicu berbagai tanggapan dari warga dan pejabat, termasuk Gubernur DKI Jakarta yang mengapresiasi kebebasan berpendapat di negara demokrasi sambil menekankan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Melalui aksi tersebut, Greenpeace Indonesia menyoroti dampak krisis iklim yang semakin nyata dirasakan masyarakat.

Mereka menilai penanganan bencana alam dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) belum memadai, sementara biaya hidup terus meningkat dan kualitas hidup, terutama kelompok pekerja rentan seperti nelayan dan pekerja informal, semakin tergerus.

Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia Jeanny Sirait mengatakan, pihaknya terus menggaungkan suara masyarakat dan mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membuka mata terhadap krisis iklim yang makin memperburuk kualitas hidup masyarakat.

Jeanny juga menyoroti kasus kebakaran hutan yang hingga saat ini masih membuat udara di sejumlah daerah di Kalimantan berbahaya bagi para warga.

“Kabut asap berkepanjangan adalah salah satu contoh nyata bagaimana krisis ekologis membebani kehidupan masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan hingga aktivitas ekonomi sehari-hari,” kata Jeanny dalam siaran persnya, Selasa.

Menurutnya, aksi di Bundaran HI menjadi cara kreatif untuk menarik perhatian publik dan media terhadap isu yang menurut mereka belum mendapat respons kebijakan yang memadai.

Akibat aksi pembentang spanduk di Bundaran HI tersebut, sebanyak 11 aktivis Greenpeace ditangkap Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dari 11 orang yang diamankan 5 orang sudah diperbolehkan pulang.

“Total 11 orang yang ditangkap, sementara dari 11 ada 5 orang (tim rescue dan pers) sudah diperbolehkan pulang,” ujar Tim pendamping aktivis Greenpeace dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alif Fauzi, saat dikonfirmasi.

Sementara itu, sebanyak 6 orang masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan karena kelelahan usai memasang spanduk sejak pagi. Selain itu juga akan dilakukan pemeriksaan terkait aksinya.

“6 orang masih menunggu tindaklanjut dari korwas penyidik reskrimsus dengan PPNS,” ungkapnya.

Disi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan enam aktivis tersebut terdiri atas dua perempuan dan empat laki-laki yang membentangkan spanduk pada pukul 06.05-06.15 WIB.

Setelah mendapatkan laporan, polisi bersama TNI dan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kemudian mengimbau para aktivis itu untuk turun dari Monumen Selamat Datang Bundaran HI.

Menurut Reynold, salah seorang aktivis perempuan terlihat lemas saat turun dari monumen, sehingga langsung dibawa menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis di klinik Biddokkes Polda Metro Jaya.

“Keenam orang itu dapat kita evakuasi dan tidak satu pun yang tertinggal di atas. Kami harapkan penanganan yang cepat dari Dokkes Polda Metro Jaya dapat memberikan keselamatan yang utama kepada keenam orang tersebut. Kami mengutamakan keselamatan jiwa raga kepada saudara-saudara kita yang sedang mengekspresikan pendapatnya di atas Patung Selamat Datang,” katanya.

Ia mengatakan, proses evakuasi melibatkan kepolisian, Kodim 0501 Jakarta Pusat, serta Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat. Selain itu, kepolisian juga menyiagakan enam ambulans untuk membantu proses evakuasi.

Reynold mengatakan kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Namun demikian, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap memperhatikan keselamatan dan ketertiban umum serta tidak merusak cagar budaya.

Ia menjelaskan Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Perlindungan terhadap cagar budaya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami yang akan menyampaikan pendapat agar tidak mencederai perjuangan dalam ekspresi ataupun penyampaian pendapat di muka umum,” katanya.

Terkait cara para aktivis naik ke atas monumen, Reynold mengatakan kepolisian akan mendalami kejadian tersebut, termasuk melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengetahui waktu dan proses mereka mencapai bagian atas monumen.

Reynold mengaku belum bisa memastikan tindak lanjut atas peristiwa tersebut. Menurut dia, saat ini pihaknya masih fokus terkait keselamatan para aktivis Greenpeace yang melakukan aksi di Bundaran HI.

“Saat ini tentu yang kami utamakan adalah keselamatan jiwa, raga dari teman-teman Greenpeace yang enam orang itu,” ujar dia.

Sebagai informasi, Greenpeace merupakan organisasi kampanye lingkungan independent bersekala internasional yang menggunakan penelitian, advokasi, aksi damai, dan mobilisasi masyarakat untuk mendorong perlindungan lingkungan.

Di Indonesia, fokus utama mereka mencakup perlindungan hutan alam, penanganan perubahan iklim, penolakan terhadap praktik yang merusak seperti deforestasi untuk kelapa sawit atau energi fosil, serta isu polusi udara dan keanekaragaman hayati.

Mereka sering melakukan investigasi, kampanye publik, petisi, hingga aksi langsung seperti pembentangan spanduk atau pendudukan lokasi tertentu guna menekan perusahaan dan pemerintah.

Organisasi ini tidak menerima dana dari pemerintah atau korporasi agar tetap independen, dan menekankan hak masyarakat untuk mengetahui dampak lingkungan dari aktivitas manusia.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles