PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Dua lembaga investasi besar asal Singapura, Government of Singapore Investment Corporation (GIC) dan Temasek Holdings, membantah tuduhan bahwa mereka menekan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) agar menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Bantahan tersebut muncul setelah mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuding adanya upaya untuk memicu kepanikan di pasar modal Indonesia demi memperoleh saham-saham domestik dengan harga lebih murah.
Lutfi menduga kedua lembaga investasi Singapura itu berupaya menekan MSCI agar mengancam penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia.
Menurut dugaan yang disampaikannya, langkah tersebut dapat memicu aksi jual dan menekan harga saham domestik sehingga investor asing berpeluang membeli aset Indonesia pada valuasi yang lebih rendah. Lutfi juga menyebut nama Rachel Goh yang dikaitkannya dengan GIC dalam tuduhan tersebut.
“Apakah Indonesia menerapkan capital control? Sama sekali tidak. Lalu, kenapa Singapura lewat institusi raksasa mereka seperti Temasek dan GIC yang punya pengaruh besar di MSCI begitu ngotot menekan Indonesia? Bahkan saya dapat kabar langsung di dalam, Rachel Goh di GIC yang marah-marah dan menekan MSCI supaya peringkat Indonesia diturunkan,” ujar Lutfi dikutip dari Instagram pribadinya @m.lutfi, pada Selasa (20/10).
Mengutip The Business Times, juru bicara GIC mengatakan keputusan investasi perusahaan tidak didasarkan pada klasifikasi indeks atau pandangan terhadap suatu pasar secara keseluruhan. Sebaliknya, GIC mempertimbangkan fundamental masing-masing perusahaan dan aset yang menjadi target investasi.
“Kami telah berinvestasi di Indonesia selama lebih dari 30 tahun di berbagai kelas aset dan akan terus berinvestasi di tempat-tempat di mana kami menemukan peluang yang baik, berdasarkan pendekatan bottom-up, dan disesuaikan dengan risiko,” kata juru bicara GIC, dikutip Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, Kepala Temasek Global Investment untuk Asia-Pasifik di luar China dan India, Fock Wai Hoong, menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan jelas tidak benar.
“Tidak seorang pun dari Temasek, baik lembaga itu sendiri maupun individu-individu yang bekerja di lembaga tersebut, pernah menghubungi MSCI untuk memengaruhi keputusan apa pun yang pernah mereka buat terkait pertukaran di seluruh wilayah tersebut. Mungkin saya akan berhenti sampai di situ,” ujarnya.
Fock menyampaikan bantahan tersebut kepada media saat peluncuran laporan e-Conomy SEA 2026 di kantor Google, Mapletree Business City, Rabu (21/10/2026).
Di Indonesia, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi enggan menanggapi tuduhan Lutfi secara langsung.
Sebagai informasi, pada Jumat (16/10/2026), MSCI mengumumkan rencana untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Rencana tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar dan keputusan final akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
MSCI menyatakan bahwa pihaknya membuka konsultasi terkait proposal reklasifikasi indeks MSCI Indonesia. MSCI juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan pembaruan sementara mengenai masukan pelaku pasar selama periode konsultasi berlangsung.
MSCI menilai, status Indonesia sebagai pasar berkembang atau Emerging Market tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar saham domestik saat ini.
Penilaian tersebut didasarkan pada kekhawatiran pelaku pasar terhadap tingkat investabilitas saham Indonesia, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi.



