35.3 C
Jakarta
Friday, October 23, 2026
spot_img

Imigrasi Perketat Patroli Siber, Cegah WNI Terjebak Perekrutan Tentara Bayaran

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperketat pengawasan sejak tahap awal keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk perekrutan dengan modus tawaran pekerjaan yang berujung pada dugaan keterlibatan sebagai tentara bayaran di Rusia.

Langkah tersebut dilakukan setelah munculnya kasus WNI yang diduga direkrut untuk bergabung dengan militer asing. Pemerintah menyoroti kemungkinan adanya penipuan dalam proses perekrutan, ketika calon pekerja dijanjikan pekerjaan nonmiliter, tetapi menghadapi situasi berbeda setelah tiba di negara tujuan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan TPPO tidak cukup dilakukan ketika korban sudah berada di luar negeri. Pengawasan perlu diperkuat sejak proses perekrutan, pengurusan dokumen, hingga keberangkatan.

Menurut Hendarsam, persoalan mendasar dalam sejumlah kasus tersebut adalah tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketika sudah berada di negara tujuan, korban dapat mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia.

“Itu menjadi concern kami, karena sebenarnya kan banyak dari mereka itu adalah korban. Jadi pada saat mereka berangkat ke sana itu, tawarannya bukan jadi tentara, itu yang jadi masalahnya. Ketika sudah sampai di sana, mereka mau pulang susah. Jadi kami ingin menyelesaikannya bukan di hilir, tapi di hulu,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, di Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Untuk memutus rantai TPPO baik itu modus tentara bayaran maupun PMI un-prosedural, Ditjen Imigrasi menyiapkan tiga langkah strategis. Upaya tersebut meliputi pemberdayaan masyarakat melalui Desa Binaan Imigrasi, peningkatan patroli siber, serta penegakan hukum lintas negara.

Ketiga langkah itu diarahkan untuk mencegah masyarakat terjerat tawaran pekerjaan ilegal sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan.

Dalam program Desa Binaan Imigrasi, akan melibatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Petugas tersebut nantinya akan ditempatkan di wilayah yang dinilai rawan TPPO untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko perekrutan ilegal dan prosedur bekerja ke luar negeri secara aman.

Program tersebut tidak hanya berfokus pada penyuluhan, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satu upayanya adalah pengembangan kegiatan ketahanan pangan agar masyarakat, khususnya kelompok usia muda, memiliki alternatif mata pencaharian di dalam negeri.

Imigrasi menilai persoalan ekonomi dan terbatasnya kesempatan kerja dapat membuat sebagian masyarakat rentan menerima tawaran pekerjaan tanpa memeriksa legalitas perekrut maupun kejelasan pekerjaan yang dijanjikan.

Karena itu, pencegahan perlu dilakukan dengan memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus memperluas alternatif penghidupan.

Langkah kedua adalah memperkuat patroli siber dengan memanfaatkan teknologi untuk memantau dan memblokir iklan perekrutan tenaga kerja ilegal yang beredar di media sosial dan kanal digital lainnya.

Modus perekrutan dapat bermula dari iklan pekerjaan yang menawarkan penghasilan menarik, fasilitas keberangkatan, atau jaminan pekerjaan di luar negeri. Namun, informasi mengenai perusahaan, jenis pekerjaan, kontrak, maupun pihak yang bertanggung jawab terkadang tidak dapat diverifikasi.

Dalam situasi tertentu, tawaran tersebut berpotensi menjadi pintu masuk perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja.

Ditjen Imigrasi menyatakan akan terus bekerja sama dengan Interpol untuk melakukan patroli cyber terhadap ajakan kerja ke luar negeri yang berujung pada TPPO. Upaya ini diharapkan dapat membantu mendeteksi pola perekrutan lebih awal sebelum calon korban diberangkatkan.

Masyarakat juga diminta tidak langsung mempercayai tawaran pekerjaan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Legalitas perusahaan, identitas perekrut, kontrak kerja, jenis pekerjaan, serta mekanisme keberangkatan perlu diperiksa terlebih dahulu.

Langkah ketiga adalah memperkuat penegakan hukum dan kerja sama lintas negara.

Menurut Hendarsam, WNI tidak hanya berpotensi menjadi korban, melainkan juga sebagai pelaku, bahkan agen. Sebab pihak yang diduga mengendalikan perekrutan dapat berada di luar negeri, sementara proses perekrutan di Indonesia dijalankan melalui perantara atau kaki tangan lokal. Kondisi ini membuat penindakan tidak cukup hanya menyasar orang yang terlihat menjalankan perekrutan di dalam negeri.

“Yang ketiga tentunya penegakan hukum. Penegakan hukum bahwa secara konstitusi bahwa kewarganegaraan kita ini kita anggap adalah korban. Tapi juga ada warga negara Indonesia yang menjadi pelaku perekrut kemudian agen kita profiling. Ada beberapa data kita akan melakukan penegakan kepada mereka,” ujarnya.

Imigrasi juga berkoordinasi dengan Interpol untuk membantu menelusuri jaringan dan mengejar pihak yang diduga menjadi dalang tindak pidana perdagangan orang lintas negara.

“Tantangannya karena mereka ada di luar, orang-orang ini ada di luar negeri menggunakan kaki tangan yang ada di sini. Ada kaki tangannya beberapa yang sudah kita lakukan penindakan tetapi otaknya ini yang sudah kita kejar. Dan ini kita nggak bisa lakukan sendiri Kita harus kerjasama dengan Interpol untuk melakukan hal tersebut,” lanjutnya.

Meski demikian, penetapan seseorang sebagai pelaku tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum. Status korban maupun tersangka tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles