PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah masih menghitung estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Perhitungan tersebut dilakukan dengan mengacu pada data yang tersedia dan hasil evaluasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pernyataan itu disampaikan Yassierli seusai menghadiri Rapat Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) triwulan III 2026 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Menurut Yassierli, pemerintah menargetkan estimasi KHL dapat segera dirilis untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan upah minimum. Data tersebut diharapkan membantu pemerintah memperoleh gambaran mengenai kebutuhan hidup layak pekerja di berbagai wilayah Indonesia.
“Nanti kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan keluar dengan estimasi kira-kira KHL itu seperti apa. Tahun lalu (2025) kan kita sudah punya per provinsi,” ujar Yassierli.
Penghitungan KHL menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan kebijakan pengupahan untuk tahun 2027. Pemerintah masih perlu mengevaluasi data yang tersedia sebelum menetapkan gambaran kebutuhan hidup layak yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Selain menghitung estimasi KHL, Kemnaker akan membahas formulasi pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Pembahasan tersebut akan mencakup tindak lanjut ketentuan perundang-undangan mengenai pengupahan, termasuk kedudukan KHL dan mekanisme survei yang digunakan dalam proses penetapan upah minimum.
Yassierli menjelaskan bahwa rekomendasi dari lembaga-lembaga terkait akan menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum kebijakan pengupahan ditetapkan lebih lanjut.
“Ini kan selesai undang-undang nanti ada pembahasan di LKS Tripartit Nasional, nanti pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan KHL, terkait dengan survei, nanti kita akan lihat. Nanti di Depernas seperti apa rekomendasinya,” terangnya.
Adapun terkait besaran akhir penetapan UMP, ia menegaskan pemerintah mengacu pada aturan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Ini kan selesai undang-undang nanti ada pembahasan di LKS Tripartit Nasional, nanti pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan KHL, terkait dengan survei, nanti kita akan lihat. Nanti di Depernas seperti apa rekomendasinya,” terangnya.
Yassierli menyampaikan penetapan angka resmi UMP di setiap daerah nantinya akan disahkan langsung oleh para gubernur berdasarkan masukan serta rekomendasi teknis dari Dewan Pengupahan Provinsi.
“Nanti kan itu kan Gubernur nanti sesuai dengan masukan dari Depprov. Depernas nanti yang membahas,” pungkas Yassierli.



