Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 perlu dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional, khususnya angka pengangguran dan jumlah pencari kerja yang masih tinggi.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh gubernur di Indonesia. Dalam surat tersebut, Apindo meminta agar kebijakan penetapan UMP dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
“Apindo sudah menyurati semua gubernur untuk benar-benar membuat kebijakan yang bijaksana, yang mempertimbangkan sekali lagi angka kemiskinan yang tinggi, kemudian juga pencari kerja yang banyak,” ujar Bob saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Menurut Bob, prioritas utama saat ini seharusnya adalah perluasan lapangan kerja dan peningkatan daya beli masyarakat.
Ia menekankan bahwa kenaikan UMP yang tidak seimbang dengan kondisi riil dunia usaha justru bisa berdampak negatif, seperti menurunnya serapan tenaga kerja atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau kita tidak hati-hati, bisa berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Padahal yang kita perlukan sekarang adalah menciptakan lebih banyak pekerjaan,” tambahnya.
Formula Baru Penetapan UMP
Adapun pemerintah telah menetapkan formulasi baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Rumus tersebut adalah:
UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9, tergantung pada kondisi ekonomi masing-masing daerah. Namun, Apindo mengkritik rentang alfa tersebut karena dinilai terlalu tinggi dan tidak mewakili inspirasi pelaku usaha. Mereka mengusulkan agar nilai alfa diturunkan ke kisaran 0,1–0,5, dengan mempertimbangkan kemampuan riil perusahaan dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Terlebih lagi, tarif dagang Amerika Serikat (AS) sebesar 19 persen turut menambah beban pelaku usaha dan eksportir ke negara tersebut.
“Upah padat karya juga tidak mudah, karena dengan tarif baru ke AS ini, (pembeli) itu minta pembagian beban, jadi kenaikan tarif 19 persen ini mereka minta bagi rata, sehingga harus ada yang ditanggung oleh eksportir. Nah ini kan terus terang memberatkan juga bagi pengusaha yang di sini, ditambah lagi kenaikan upah minimum,” ujar Bob.
Sementara itu, berdasarkan data Apindo, sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi pada kuartal III/2025.
• Otomotif: -10% (per Oktober 2025)
• Furnitur: -4,34%
• Karet & Plastik: -3,2%
• Pengolahan Tembakau: -0,93%
• Alas Kaki: -0,25%
• Tekstil & Pakaian Jadi: +0,93% (di bawah nasional)
Kondisi ini dinilai Apindo mencerminkan terbatasnya ruang penyesuaian bagi dunia usaha di sektor-sektor tersebut di tengah tekanan yang masih berlangsung.
Untuk itu, Apindo berpendapat bahwa upah minimum seharusnya ditempatkan sebagai batas bawah atau jaring pengaman.
Pendekatan ini dinilai penting agar perusahaan yang memiliki keterbatasan kemampuan tetap dapat menjalankan usaha dan mempertahankan tenaga kerja.
Bob mengatakan, mekanisme bipartit di perusahaan masing-masing dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha juga krusial untuk menjaga inklusivitas pasar kerja serta mencegah semakin menyempitnya ruang kerja formal.
“Yang harus di-elaborate adalah upah bipartit, bukan upah minimum,” kata Bob.
Apindo menegaskan bahwa mereka tidak menolak kenaikan upah, namun adanya tekanan pada pentingnya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keinginan untuk melanjutkan usaha. Dengan mempertimbangkan angka pengangguran dan pencari kerja, diharapkan kebijakan UMP 2026 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.




