26.1 C
Jakarta
Monday, February 2, 2026
spot_img

Imigrasi Tangerang Bongkar Sindikat Internasional Love Scamming, Amankan 27 WNA

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia berhasil mengungkap dan menangkap 27 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Pengungkapan jaringan penipuan ini menjadi salah satu operasi penegakan kebijakan keimigrasian terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Operasi pengawasan keimigrasian tersebut berlangsung sejak 8 hingga 16 Januari 2026 dan dilaksanakan oleh Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian.

Operasi ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) yaitu kebijakan yang hanya mengizinkan orang asing memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan serta keterlibatan umum yang berhak berada di wilayah Indonesia.

Para pelaku menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia untuk menjalankan kegiatan kriminal siber yang dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan teknologi digital dan lintas lokasi pada beberapa tempat di Tangerang dan Tangerang Selatan.

Dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin, 19 Januari 2026, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan bahwa, penangkapan pertama, dilakukan pada 8 Januari di Kawasan di perumahan elit Gading Serpong, Tangerang. Dalam kegiatan ini, tim menangkap 14 WNA, terdiri atas 13 WN Cina dan 1 WN Vietnam.

Operasi dilanjutkan pada 10 Januari 2026 dan tim mengamankan 7 WN Cina di dua lokasi berbeda. Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, Tim Subdirektorat Pengawasan mengamankan 4 WNA Cina di kawasan perumahan yang berbeda pada Kabupaten Tangerang yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) pada 16 Januari.

Adapun, modus operandi pelaku menargetkan calon korban WNA yang menetap di luar wilayah Indonesia. Rata-rata korbannya WN Korea Selatan. Para pelaku mengumpulkan data dan nomor calon korban yang akan dihubungi.

Kemudian, para pelaku menghubungi calon korban melalui aplikasi Telegram dan aplikasi lain yang terhubung dengan sistem AI yang dimodifikasi, yaitu HelloGPT yang dapat membantu membalas pesan secara otomatis.

“Para pelaku menghubungi calon korban melalui aplikasi Telegram dan aplikasi lain yang terhubung dengan sistem AI yang dimodifikasi, yaitu aplikasi HelloGPT, yang dapat membantu membalas pesan secara otomatis,” ujar Yuldi, Senin (19/1/2025).

Pelaku berpura-pura menjadi wanita muda untuk berkomunikasi intens dengan target, sebelum mengajak korban melakukan panggilan video dengan konten seksual. Rekaman video tersebut lantas digunakan sebagai alat pemerasan (blackmail), memaksa korban mentransfer sejumlah uang.

“Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelasnya.

Imigrasi belum memastikan kerugian total para korban, namun nilai pemerasan bervariatif dari 1 juta won dan 2 juta won.

Adapun, para WNA Tiongkok melakukan tindak pidana ini di Indonesia karena beranggapan tidak akan dikenakan tindak pidana di negaranya. Kemudian, menganggap tidak akan dipidana di Indonesia karena korbannya adalah warga Korsel.

Selain modus kejahatan siber, penyelidikan juga menemukan sejumlah pelanggaran keimigrasian, seperti dokumen identitas Indonesia yang diduga palsu, termasuk KTP dan kartu keluarga, serta kasus overstay berkepanjangan oleh beberapa WNA.

Imigrasi turut menyita ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC, monitor, serta perangkat jaringan Wi-Fi yang diduga digunakan untuk mendukung operasi penipuan. Semua barang bukti kini diamankan di fasilitas Imigrasi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Yuldi menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap semua yang terlibat, termasuk kemungkinan deportasi dan pencabutan izin tinggal. Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan negara terkait untuk mempercepat proses hukum internasional terhadap para pelaku.

Selain itu, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles