27.2 C
Jakarta
Wednesday, March 18, 2026
spot_img

MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Beri Tenggat Dua Tahun untuk Susun Aturan Baru

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk menghapus ketentuan pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) yang selama ini diatur dalam Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan pensiun seumur hidup tersebut bertentangan dengan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi dapat diberlakukan secara mutlak.

Ketentuan lama kini dianggap inkonstitusional bersyarat, yang berarti pemerintah dan DPR harus segera mengganti aturan ini melalui undang‑undang baru paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika tidak, aturan pensiun seumur hidup secara otomatis kehilangan kekuatan hukum.

“Pembentuk undang‑undang diperintahkan untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” tegas Suhartoyo dalam sidang.

MK kemudian memberi panduan dalam penyusunan UU baru, yakni:

  1. Substansi atau materi UU ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk UU memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials, antara lain seperti jabatan menteri negara.
  2. Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
  3. Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
  4. Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa ‘uang kehormatan’ yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials, menjadi faktor dalam penentuannya.
  5. Pembentukan UU harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan atau kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna.

Menanggapi putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti putusan MK dengan mengatur ulang ketentuan mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung mengatakan, DPR saat ini masih mempelajari secara menyeluruh putusan tersebut. Pada prinsipnya, MK meminta agar aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 disesuaikan dengan kondisi terkini.

“Sekilas, pada intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan dan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujar Martin.

Sementara itu, pengamat politik Efriza menilai keputusan MK sebagai langkah positif yang berpihak pada kepentingan publik. Ia bahkan menyebutnya sebagai “hadiah” bagi masyarakat, terutama di tengah rendahnya tingkat kepercayaan terhadap lembaga legislatif.

Menurut Efriza, putusan tersebut mencerminkan keberanian hakim konstitusi dalam mengoreksi praktik privilese politik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan fiskal dan etika jabatan publik.

Ia juga menegaskan bahwa jabatan legislatif sejatinya merupakan amanah politik yang bersifat sementara, bukan profesi tetap yang otomatis disertai jaminan pensiun seumur hidup.

“Keputusan ini memperkuat pesan bahwa politik seharusnya menjadi bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sarana untuk mengumpulkan fasilitas negara,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles