27.2 C
Jakarta
Friday, March 20, 2026
spot_img

Hadapi Investigasi Dagang AS, Pemerintah Siapkan Respons Bersama Industri

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan melibatkan pelaku usaha dan asosiasi industri dalam merumuskan respons terhadap investigasi perdagangan yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat. Langkah ini ditempuh guna memperkuat posisi Indonesia dalam proses konsultasi bilateral terkait kebijakan perdagangan yang disoroti Washington.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengundang sejumlah kementerian, pelaku usaha, serta organisasi industri untuk membahas langkah strategis menghadapi investigasi yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR).

Pertemuan tersebut bertujuan menyiapkan data dan penjelasan yang diperlukan dalam proses konsultasi dengan pemerintah Amerika Serikat.

“Pemerintah akan berkonsultasi dengan pelaku industri dan kementerian/lembaga terkait investigasi dagang yang dilakukan Amerika Serikat melalui mekanisme Section 301. Besok kami akan mengundang kementerian/lembaga terkait, Menteri Perdagangan, juga Kadin dan Apindo serta asosiasi lainnya,” kata Airlangga dalam taklimat media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, Senin (16/3/2026).

Menurut Airlangga, terdapat dua fokus utama pembahasan dalam pertemuan bersama industri, yakni mengenai kapasitas produksi serta praktik kerja paksa. Hasil diskusi nantinya akan menjadi basis respons Indonesia terhadap investigasi AS.

“Jadi tahapan konsultasi itu nanti sektor juga kita undang untuk menyiapkan terkait dengan excess capacity dan juga terkait dengan praktis tidak adanya forced labor di Indonesia, jadi itu dua isu utama yang akan dibahas,” tuturnya.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan secara sepihak dalam merespons investigasi tersebut. Konsultasi dengan dunia usaha dilakukan agar respons Indonesia mencerminkan kondisi riil industri.

“Konsultasi ini penting agar pemerintah dapat merumuskan langkah yang tepat sekaligus menjaga kepentingan industri nasional dan keberlanjutan ekspor ke pasar Amerika Serikat,” ujarnya.

Airlangga menjelaskan investigasi Section 301 merupakan mekanisme yang digunakan pemerintah Amerika Serikat berdasarkan aturan perdagangan mereka untuk menilai apakah praktik perdagangan suatu negara dianggap tidak adil, diskriminatif, atau membebani perdagangan AS.

Indonesia, kata Airlangga, sebenarnya telah merespons isu tersebut melalui perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Namun, perkembangan di internal Amerika Serikat, termasuk keputusan Supreme Court dan kebijakan pajak global yang saat ini hanya berlaku selama 150 hari, membuat pemerintah AS menyiapkan instrumen lanjutan berupa Section 301.

Pemerintah Indonesia juga berkoordinasi dengan Duta Besar Amerika Serikat terkait langkah-langkah lanjutan yang perlu disiapkan.

Karena itu, pemerintah berharap proses yang berjalan saat ini dapat menghasilkan solusi yang lebih baik bagi kedua negara.

Meski demikian, pemerintah juga mencermati kemungkinan konsekuensi dari proses investigasi tersebut, termasuk potensi penerapan tarif tambahan, bea masuk, maupun kuota impor oleh Amerika Serikat terhadap produk tertentu.

Di sisi lain, secara pararel pemerintah menegaskan pentingnya menjaga sektor manufaktur nasional yang melakukan ekspor ke pasar Amerika Serikat agar tetap kompetitif dan sesuai dengan permintaan konsumen global.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles