PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan sebagai langkah memperkuat regulasi sektor perumahan nasional sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengatakan pemerintah saat ini sedang bekerja cepat menyusun rancangan regulasi tersebut agar dapat memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan nasional.
Menurutnya, penyusunan RUU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pembangunan perumahan di Indonesia, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
“Pak Hashim sudah setuju semua dan kita umumkan kita sudah siap membuat RUU Perumahan. Mohon doanya bagi semua,” katanya di Jakarta, Selasa (10/3), merujuk pada Ketua Satuan Tugas Perumahan sekaligus Utusan Khusus Presiden RI, Hashim Djojohadikusumo.
Menteri yang biasa disapa Ara itu mengemukakan bahwa RUU Perumahan nantinya akan mengatur berbagai aspek strategis dalam pembangunan sektor perumahan, termasuk mekanisme penyediaan lahan serta sistem pembiayaan rumah bagi masyarakat.
“Kita atur semua. Soal lahan, soal pembiayaan, soal segala macam hal kita akan bahas di situ,” katanya.
Menurutnya pemerintah akan bekerja cepat dalam menyiapkan rancangan regulasi tentang perumahan agar bisa memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan nasional.
Ara optimistis proses penyusunan dan pembahasan RUU Perumahan dapat berjalan lancar dengan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perumahan.
“Saya optimis undang-undang ini bisa dibuat, dan semoga ke depan berjalan dengan adil dan benar bagi kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Ara.
Pemerintah menilai regulasi baru ini penting untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang masih kesulitan memperoleh rumah layak.
Dalam mendukung akses kepemilikan rumah, pemerintah juga telah meningkatkan kuota rumah subsidi dari sekitar 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit per tahun.
Selain itu, program pembiayaan rumah bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap mempertahankan suku bunga tetap sekitar 5 persen dengan tenor kredit pemilikan rumah hingga 30 tahun, sehingga cicilan lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pelaku usaha, seperti Angga Budi Kusuma yang merupakan Direktur dari Pesona Kahuripan Group, menyatakan bahwa undang-undang baru ini penting untuk menyelaraskan regulasi di pusat dan daerah agar tidak membingungkan masyarakat dan pengusaha.
Ia menambahkan, perbedaan aturan perizinan di berbagai daerah selama ini kerap menjadi hambatan dalam pembangunan perumahan.
“Dengan adanya RUU Perumahan ini semoga menguatkan untuk aturan yang terpusat,” jelasnya.




