24.4 C
Jakarta
Sunday, February 1, 2026
spot_img

Antisipasi Angin Kencang, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Rawan Roboh demi Keselamatan Warga

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 16 unit reklame yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh reklame berkarat dan berkonstruksi lemah, terutama di tengah peringatan cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta.

Rekomendasi tersebut menyebutkan bahwa terdapat 30 titik reklame yang berpotensi membahayakan karena kondisi konstruksi yang sudah tidak layak. Dari jumlah tersebut, 16 reklame telah berhasil ditertibkan karena mempertimbangkan kondisi menjelang akhir tahun.

“Dari total sekitar 30 reklame yang tercantum dalam surat rekomendasi Citata, saat ini kami memprioritaskan penertiban 16 titik terlebih dahulu. Penertiban terhadap sisa reklame akan dilanjutkan pada tahun 2026, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Meski penilaian teknis kelayakan konstruksi bukan kewenangannya, namun Satpol PP tetap memverifikasi rekomendasi instansi teknis.

“Kami melaksanakan penertiban reklame yang dinilai berpotensi membahayakan. Penilaian kelayakan konstruksi bangunan reklame bukan merupakan kewenangan Satpol PP, melainkan instansi teknis terkait. Namun demikian, kami tetap mempercayai rekomendasi tersebut,” imbuhnya.

Ia menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi perlindungan masyarakat yang menjadi tugas Satpol PP.

“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi kejadian baru bertindak,” ujarnya.

Reklame yang tersedia tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, dengan ukuran bervariasi hingga 16 x 8 meter.

Adapun lokasi penertiban meliputi sejumlah wilayah administrasi. Di Jakarta Utara, reklame ditertibkan di Jalan Lodan Raya, tepatnya di depan Apartemen Aston Marina Ancol, Kecamatan Pademangan. Di Jakarta Pusat, penertiban dilakukan di Jalan Haji Iman Sapi’i, depan Gedung Dhanapala, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Sementara itu, di Jakarta Barat, penertiban menyasar beberapa titik, antara lain Jalan Citra Garden 5/Jalan Satu Maret, Jalan Taman Surya V, serta Jalan Bambu Larangan (Simpang Macan) di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

Di wilayah Jakarta Timur, reklame mengancam ditertibkan di sejumlah lokasi strategis, seperti Jalan Raya Bogor di kawasan Halte Kampung Tengah dan pertigaan Mal Cijantung, Jalan Raya Ciracas di kawasan Taman Kota, Jalan Bekasi Timur Raya di sekitar JPO Klender, Jalan Raya Bogor depan Kantor Kecamatan Pasar Rebo, kawasan Jalan Cibubur VIII eks Ramayana Cibubur sisi utara dan selatan, serta Jalan Raya Bekasi di bawah Tol Pulo Gebang-Kelapa Gading.

Sedangkan di Jakarta Selatan, penertiban dilakukan di Jalan Hajjah Tutty Alawiyah, tepatnya di halaman Bengkel Mentari Motor, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.

Dia menambahkan sebelum melakukan penertiban, termasuk telah menyampaikan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain reklame permanen, Satpol PP DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap pemasangan atribut dan reklame temporer.

Kebijakan ini sejalan dengan Arahan Gubernur DKI Jakarta yang membatasi pemasangan atribut hanya pada H-4 sebelum kegiatan hingga H+2 setelah kegiatan berlangsung.

“Kami juga telah menetapkan zona-zona yang dilarang untuk pemasangan atribut. Kebijakan ini berjalan lancar dan telah disosialisasikan kepada pihak politik serta organisasi kemasyarakatan melalui pembinaan oleh Kesbangpol,” ujar dia.

Ia juga menyampaikan, materi reklame yang telah diturunkan selanjutnya dievakuasi dan dikirim ke Gudang Satpol PP DKI Jakarta di kawasan Cakung.

Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari lurah, camat, PPSU, Dinas CKTRP, Dinas Gulkarmat, Dinas PMPTSP, Dinas Bina Marga, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Satpol PP menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, terutama di ruang-ruang publik yang padat aktivitas.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles