PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2026 akan dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sesuai dengan waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam keterangannya di Gedung Sate, Bandung, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah melakukan finalisasi pembahasan upah bersama Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan para ahli. Proses ini dilakukan secara intensif untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang bagi semua pihak.
“Nanti tanggal 24 saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi [UMP dan UMK 2026],” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (23/12).
Dedi menegaskan bahwa penetapan upah tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui musyawarah tripartit. Ia menolak untuk terburu-buru menetapkan angka sebelum ada kesepakatan bersama. Hal ini sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur formula kenaikan upah berdasarkan inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa).
“Keputusan dari pusat memang sudah ada. Ya, kita lihat, kita bicara bersama buruh. Saya tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan musyawarah,” jelasnya.
Disnakertrans Jabar melalui Kabid Hubungan Industrial, Firman Desa, menyatakan Dewan Pengupahan akan bekerja secara marathon. Pengumuman resmi, paling lambat ditetapkan oleh gubernur pada Rabu (24/12).
Usulan serikat pekerja maupun pengusaha melalui Apindo juga ditampung Dewan Pengupahan. Dalam usulannya, Serikat buruh meminta rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 di angka Rp3.589.619.
Kemudian, jika hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan pertimbangan sebagai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar, maka buruh meminta agar UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sedangkan untuk UMSP, serikat buruh meminta pada tahun 2026 di angka Rp3.870.004.
Sementara Apindo juga meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dapat menggunakan alpha 0,5 dimana menghasilkan kenaikan 4,745 persen, sehingga kenaikan UMP 2026 di Jabar sebesar Rp2.295.206.
“Sedangkan, KHL sebesar Rp4.122.871 dengan UMP 2025 bernilai Rp2.191.232 pastinya ada disparitas. Namun, soal tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jabar sebesar 6,77 persen itu juga harus diperhatikan, karena nomor tingga tertinggi di Indonesia,” tutur Firman.
Lebih lanjut, Firman menilai, harus ada keseimbangan agar tingkat kemiskinan terbuka di Jabar tidak bertambah. Sehingga, Pemprov Jabar sudah menetapkan angka UMP 2026 sementara di kisaran Rp2,3 juta.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemprov Jabar mengambil nilai alpha di 0,7. Sehingga UMP 2026 di Jabar sebesar Rp2.317.601, naik 5,77 persen atau Rp126.368 dari UMP 2025. Itu pun kalau disetujui oleh Pak Gubernur, katanya.
Berdasarkan PP, penetapan UMK dan UMSK ditetapkan paling lambat tanggal 24 Desember 2025.
“Kami hanya rekomendasi, keputusan tetap gubernur,” ujarnya.




