PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati perjanjian tarif dagang yang ditandai dengan ditandatanganinya dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) berjudul Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer. Melalui kesepakatan ini, indonesia mendapatkan pembebasan bea masuk untuk 1.819 pos tarif, baik dari sektor pertanian maupun industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci bahwa ribuan pos tarif tersebut mencakup berbagai komoditas strategis dari sektor pertanian hingga industri manufaktur. Produk-produk yang mendapatkan fasilitas bebas tarif ini antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, serta karet. Selain itu, komponen teknologi seperti semikonduktor, perangkat elektronik, dan suku cadang pesawat terbang juga masuk dalam daftar tersebut.
Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) turut mendapatkan perhatian khusus dalam perjanjian ini. Ketentuan pembebasan tarif tersebut menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yakni skema di mana sejumlah volume tertentu produk tekstil dan apparel Indonesia dapat masuk ke pasar AS tanpa dikenakan tarif bea masuk.
Namun, volume tersebut ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber) yang telah ditetapkan kedua negara.
Seluruh poin kerja sama telah tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah resmi ditandatangani.
“Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat, (20/2/2026).
Sebagai bentuk timbal balik atau resiprokal, Pemerintah Indonesia juga memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk impor asal Amerika Serikat. Fokus utama pemberian fasilitas ini adalah komoditas pertanian yang tidak diproduksi secara lokal namun menjadi kebutuhan pokok industri dalam negeri.
“Sehingga, masyarakat Indonesia membayar 0 persen untuk barang yang diproduksi dari soy bean ataupun wheat, dalam hal ini noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi, masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” lanjutnya.
Arilangga juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat membentuk Dewan Perdagangan dan Investasi (Council of Trade and Investment) sebagai forum khusus untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdagangan dan investasi kedua negara.
Dengan adanya dewan khusus ini, kedua negara bisa membahas berbagai gangguan dagang, tanpa harus langsung membawa sengketa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Seluruh persoalan investasi dan perdagangan antara Indonesia dan Amerika nanti akan dibahas dulu di dalam Council of Trade and Investment. Apabila terjadi kenaikan yang terlalu tinggi atau hal yang dianggap bisa mengganggu neraca kedua negara,” ujar Airlangga.
Ia memastikan mekanisme pengawasan telah disiapkan melalui Dewan Perdagangan dan Investasi jika nanti produk AS membanjiri pasar RI usai kesepakatan tarif berlaku. Apabila terjadi lonjakan impor yang tidak wajar atau mengganggu industri Tanah Air, kedua negara akan membahasnya terlebih dahulu di dewan tersebut.
“Kalau ada lonjakan impor dari kedua negara yang dianggap tidak normal atau dengan harga yang tidak umum, tentu berlaku regulasi seperti di WTO, (misalnya) dumping. Namun sebelumnya, dibawa dulu ke Board of Council, jadi kita sudah punya mekanisme dengan Amerika,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kesepakatan ini tidak terkait dengan negara lain. Menurutnya, filosofi perjanjian dagang AS-RI adalah menciptakan situasi saling menguntungkan bagi kedua negara.
“Filosofi perjanjian ini harus menciptakan win-win solution bagi orang Indonesia serta bagi orang AS,” kata Airlangga.
Kemudian, sesuai dengan posisi Indonesia dan AS di dalam forum Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), kedua negara juga sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi ekonomi elektronik.
Meski begitu, Airlangga menegaskan, fasilitas ini tidak hanya diberikan Indonesia kepada AS saja, melainkan juga kepada mitra dagang lainnya termasuk Eropa.
“Jadi, bukan Amerika saja. Dan ini yang mendorong nanti untuk adanya moratorium dalam forum Ministerial Conference di WTO,” tutup Airlangga.




