PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Keluarga dan warga Kota Tual, Maluku, berduka sekaligus marah setelah seorang siswa madrasah berusia 14 tahun tewas diduga dipukul dengan helm baja taktis oleh oknum anggota Brimob dalam sebuah insiden yang viral di media sosial dan memicu kritik tajam terhadap aparat penegak hukum.
Peristiwa kelam ini bermula pada Kamis subuh (19/2/2026) di ruas Jalan RSUD Maren, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara. Korban, Arianto Tawakal (14), sedang berboncengan sepeda motor dengan kakaknya, Nasri Karim (15), usai menunaikan ibadah salat subuh.
Saat sepeda motor melaju di kontur jalan yang menurun, tiba-tiba seorang personel Brimob berinisial Bripda MS mencegat mereka.
Tanpa dialog panjang, pelaku diduga langsung melompat dan melayangkan hantaman keras menggunakan helm ke arah kepala Arianto.
Korban sempat terseret beberapa meter di permukaan jalan yang kasar. Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT karena cedera berat.
Bantahan Keluarga: “Bukan Balap Liar”
Sejak awal kejadian, keluarga korban membantah tudingan bahwa Arianto sedang ikut balap liar, yang sempat disampaikan oleh aparat. Menurut ayah dan kakaknya, mereka hanya sedang melintas usai sahur di jalan menurun, sehingga motor bergerak cepat secara alami.
Nasri, sang kakak yang selamat, membeberkan bahwa mereka ditekan untuk mengakui tuduhan balap liar.
“Oknum tersebut memaksa kami mengaku sedang balapan. Faktanya jalanan sedang menurun, jadi motor memang melaju lebih cepat secara alami,” tegas Nasri.
Nasri juga mengungkapkan sempat mendengar seorang anggota Brimob lain menegur rekannya dengan mengatakan, “Kenapa pukul pakai helm.”
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Aji Prakoso Trisaputra, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, juga membenarkan bahwa anggota tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.
Tuntutan Keadilan dari Pihak Keluarga
Insiden tersebut pun sempat memicu amarah warga. Banyak yang menilai tindakan oknum Brimob tidak manusiawi, dalam video yang viral di media sosial korban diangkat ke mobil patroli dengan cara yang dianggap kasar, bukan digendong layaknya penanganan medis yang semestinya.
Puluhan warga dan keluarga kemudian mendatangi Markas Brimob dan Polres Tual untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas aksi yang merenggut nyawa seorang pelajar. Mereka menyerukan proses hukum yang transparan dan hukuman setimpal bagi pelaku.
Ayah korban, Rijik Tawakal, dengan mata berkaca-kaca mendesak kepolisian untuk bersikap transparan dan tidak menutupi fakta.
“Saya minta kasus ini segera diusut secara terbuka. Jangan ada yang disembunyikan,” ujarnya saat ditemui jajaran kepolisian.
Respons Kepolisian dan Proses Hukum
Kapolda Maluku telah menyampaikan permohonan maaf resmi kepada keluarga besar korban dan masyarakat Maluku atas perilaku anggotanya yang menyimpang. Dia juga meminta masyarakat tetap tenang mengawal proses hukum ini.
Berdasarkan informasi terbaru, Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, telah menetapkan Bripda Masias sebagai tersangka serta menahan yang bersangkutan untuk proses pidana dan kode etik. Kapolda Maluku dan Polres Tual menyatakan akan mengusut kasus ini secara profesional.
Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, untuk memperkuat konstruksi perkara. “Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.
Menurut dia, dengan status tersangka tersebut, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.




