24.3 C
Jakarta
Monday, February 23, 2026
spot_img

Kapolri Instruksikan Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Dihukum Berat

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tindakan tegas terhadap oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku Tenggara. Instruksi ini disampaikan menyusul viralnya kasus yang mengejutkan publik dan memicu kecaman luas.

Menurut pernyataan resmi yang dikonfirmasi, Sigit telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang berinisial Bripda MS dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel. Instruksi itu mencakup penyelidikan secara menyeluruh dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian.

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Kapolri saat ditemui wartawan di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Selain itu, Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.

Menurutnya, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit.

Ia memastikan proses pengusutan akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

Sigit meminta agar perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan secara resmi kepada masyarakat.

“Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucap Sigit.

Sigit menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Dia memastikan tak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan kesalahan.

“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit.

Adapun pada Senin ini, Polda Maluku akan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS pada pukul 14.00 WIT.

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda.

Keluarga terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga korban yang mengalami cedera. Sementara, anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring atau zoom.

Menurutnya, sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya tetap akan diumumkan secara terbuka.

Sedangkan untuk percepatan proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara.

Sebelumnya, Bripda MS diduga memukul kepala Arianto Tawakal (14) menggunakan helm hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia. Peristiwa ini memicu perhatian publik luas.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles