PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Rencana pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk dan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia–AS terus memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan sikapnya terkait kekhawatiran potensi dampak kebijakan tersebut terhadap daya saing industri domestik dan investasi lokal.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, mengatakan bahwa dunia usaha memang mendukung keterbukaan yang terukur demi memperkuat produksi nasional. Namun, dia menekankan bahwa kebijakan relaksasi TKDN harus disertai upaya serius untuk memperkuat kapasitas industri lokal, seperti transfer teknologi, peningkatan investasi domestik, dan pengembangan rantai pasok nasional.
“Tujuannya bukan sekadar membuka akses, tetapi memastikan kebijakan ini memberi manfaat jangka panjang bagi industri Indonesia,” ujar Shinta, pada Selasa, (24/2/2026).
Dalam perjanjian perdagangan resiprokal RI-AS, terdapat klausul yang memberikan pengecualian TKDN bagi perusahaan dan barang asal AS. Meski begitu, pemerintah menegaskan aturan TKDN tetap berlaku, terutama untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Bagi dunia usaha, hal ini dipahami sebagai bagian dari paket negosiasi yang lebih luas untuk menjaga akses pasar ekspor Indonesia, terutama bagi sektor padat karya, sekaligus menjaga stabilitas hubungan dagang bilateral,” kata Shinta.
Dampak riilnya disebut sangat bergantung pada implementasi kebijakan di lapangan. Relaksasi tersebut berpotensi membantu industri dalam negeri memperoleh akses terhadap bahan baku dan teknologi yang lebih kompetitif, sehingga meningkatkan efisiensi dan daya saing produksi nasional.
Dia menekankan bahwa jika relaksasi diterapkan tanpa strategi yang jelas terhadap produk impor dari AS bisa menjadi lebih kompetitif dibandingkan produk lokal. Situasi ini dikhawatirkan dapat menekan minat pelaku usaha untuk menanam modal di Tanah Air, terutama di sektor yang selama ini berusaha meningkatkan kandungan lokalnya.
“Tentu akan menimbulkan tekanan kompetitif bagi sektor yang sudah mapan dan telah melakukan investasi lokalisasi,” kata dia.
Oleh karena itu, dia menyebut bahwa posisi dunia usaha terletak pada menjaga keseimbangan antara akses pasar dan stabilisasi perdagangan global dengan konsistensi terhadap kebijakan industri yang telah berjalan.
Apindo pun menggarisbawahi bahwa implementasi relaksasi TKDN produk AS dapat berjalan seiring dengan pendalaman industri, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan rantai pasok domestik.
“Selama prinsip tersebut dijaga, dunia usaha akan berupaya beradaptasi dan memanfaatkan peluang yang muncul dari perjanjian ini secara konstruktif,” tutur Shinta.




